This is default featured post 1 title

Assalamu'alaikum wr.wb,, pemilik blog berharap, blog ini dapat bermanfaat bagi ikhwan dan akhwat yang membaca artikel ISLAMI QOLBU

This is default featured post 2 title

Assalamu'alaikum wr.wb,, pemilik blog berharap, blog ini dapat bermanfaat bagi ikhwan dan akhwat yang membaca artikel ISLAMI QOLBU

This is default featured post 3 title

Assalamu'alaikum wr.wb,, pemilik blog berharap, blog ini dapat bermanfaat bagi ikhwan dan akhwat yang membaca artikel ISLAMI QOLBU

This is default featured post 4 title

Assalamu'alaikum wr.wb,, pemilik blog berharap, blog ini dapat bermanfaat bagi ikhwan dan akhwat yang membaca artikel ISLAMI QOLBU

This is default featured post 5 title

Assalamu'alaikum wr.wb,, pemilik blog berharap, blog ini dapat bermanfaat bagi ikhwan dan akhwat yang membaca artikel ISLAMI QOLBU

This is default featured post 5 title

Assalamu'alaikum wr.wb,, pemilik blog berharap, blog ini dapat bermanfaat bagi ikhwan dan akhwat yang membaca artikel ISLAMI QOLBU

This is default featured post 5 title

Assalamu'alaikum wr.wb,, pemilik blog berharap, blog ini dapat bermanfaat bagi ikhwan dan akhwat yang membaca artikel ISLAMI QOLBU

This is default featured post 5 title

Assalamu'alaikum wr.wb,, pemilik blog berharap, blog ini dapat bermanfaat bagi ikhwan dan akhwat yang membaca artikel ISLAMI QOLBU

This is default featured post 5 title

Assalamu'alaikum wr.wb,, pemilik blog berharap, blog ini dapat bermanfaat bagi ikhwan dan akhwat yang membaca artikel ISLAMI QOLBU

This is default featured post 5 title

Assalamu'alaikum wr.wb,, pemilik blog berharap, blog ini dapat bermanfaat bagi ikhwan dan akhwat yang membaca artikel ISLAMI QOLBU

Koleksi Ayam Bangkok

Cari artikel disini.

please wait for search box

Rabu, 10 Juli 2013

Fadhilah Sholat Tarawih

Malam ke-1 : Orang mu’min diampuni dosanya ,bersih seperti bayi lahir dari kandungan ibunya

Malam ke-2 :Allah mengampuni dosa kita dan kedua orang tua(Bapak-ibu)kita

Malam ke-3 :Malaikat memanggil dari alam ‘Arasy,berseru:”Segeralah kamu beramal,Allah mengampuni dosa-dosamu terdahulu”

Malam ke-4 diberi pahala Sebanyak membaca Taurat,Injil,Zabur,Al-Qur’an

Malam ke-5 diberi pahala sebanyak shalat di Masjidil haram,Masjidil Aqsha,dan Masjid Nabawi

Malam ke-6 diberi pahala sebanyak pahala tawaf di Baitul Makmur,dan setiap batu-batuan dan Tanah liat beristighfar untuknya

Malam ke-7 :Seolah-olah bertemu Nabi Musa berjuang bersama melawan Firaun dan Haman

Malam ke-8 diberi segala apa yang diterima oleh Nabi Ibrahim

Malam ke-9 :Seolah-olah beribadah seperti yang dikerjakan Nabi Muhammad SAW

Malam ke-10 diberi kebaikan dunia akhirat

Malam ke-11 :Bakal meniggal dunia bersih dari segala dosa seperti bayi yang baru dilahirkan

Malam ke-12 :Wajah kita akan bercahaya seperti bulan purnama dihari kiamat

Malam ke-13 :Kelak dihari kiamat akan aman dari segala kejahatan

Malam ke-14 dibebaskan dari hisab,dan para malaikat memberi kesaksian atas ibadah tarawih kita

Malam ke-15 :malaikat bersholawat pada kita,penaggung ‘Arasy dan kursi

Malam ke-16 dibebaskan dari segala siksa neraka dan bebas pula masuk surga

Malam ke-17 diberi pahala yang diterima para nabi

Malam ke-18 : Malaikat memanggil “Ya hamba Allah,engkau dan kedua orang tuamu telah diridhoi oleh Allah SWT

Malam ke-19 ditinggikan derajatnya di surga Firdaus

Malam ke-20 diberi pahala syuhadak dan sholihin

Malam ke-21 dibangunkan sebuah gedung Nur di surga

Malam ke-22 :Akan aman dihari kiamat dari bencana yang menyedihkan dan menggelisahkan

Malam ke-23 : Dibangunkan sebuah kota di surga

Malam ke-24 doa yang dipanjatkan sebanyak 24 doa akan dia kabulkan

Malam ke-25 dibebaskan dari siksa kubur

Malam ke-26 ditingkatkan pahalanya 40 tahun

Malam ke-27 :Melintasi jembatan shirat bagai kilat menyambar

Malam ke-28 ditinggikan derajatnya 1000 tingkat disurga

Malam ke-29 diberi pahala sebanyak 1000 haji mabrur

Malam ke-30 diseru Allah SWT dengan firmanNya,”Ya Hambaku,silakan makan buah-buahan Surga,silakan mandi air Salsabil,dan minumlah dari telaga Kautsar,Akulah Tuhanmu dan kamu adalah hambaku”

Amalan Sunah bulan Ramadhan

Amalan-amalan sunah pada bulan Ramadhan

Selain puasa yang Allah wajibkan pada bulan Ramadhan ada berbagai amalan yang disunahkan pada bulan ini di antaranya:


1. Mengkhatamkan Al-Qur’an
Bulan Ramadhan adalah bulan Al-Quran. Pada bulan inilah Al-Qur’an pertama kali turun dari lauhul mahfuz ke langit dunia sekaligus. Allah berfirman:
Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil)(al baqarah: 185)


2. Shalat tarawih
Rasulullah Saw. bersabda: “Barang siapa yang menghidupkan malam bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”
Sebuah riwayat mengatakan bahwa Nabi Saw. pernah shalat 11 rakaat, terkadang 13 rakaat atau kurang dari itu. Ketika ditanya tentang shalat malam beliau bersabda: “Dua rakaat dua rakaat, jika seseorang diantara kalian khawatir masuk waktu subuh hendaklah shalat satu rakaat witir.”


3. Memperbanyak doa
Orang yang berpuasa ketika berbuka adalah salah satu orang yang doanya mustajab. Oleh karenanya perbanyaklah berdoa ketika sedang berpuasa terlebih lagi ketika berbuka. Berdoalah untuk kebaikan diri kita, keluarga, bangsa, dan saudara-saudara kita sesama muslim di belahan dunia.


4. Memberi buka puasa (tafthir shaim)
Hendaknya berusaha untuk selalu memberikan ifthar (berbuka) bagi mereka yang berpuasa walaupun hanya seteguk air ataupun sebutir korma sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang berbunyi:" Barang siapa yang memberi ifthar (untuk berbuka) orang-orang yang berpuasa maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tanpa dikurangi sedikitpun". (Bukhari Muslim)


5. Bersedekah
Rasulullah Saw. bersabda: “Sebaik-baik sedekah adalah sedekah pada bulan Ramadhan” (HR. Tirmizi).
Dan pada akhir bulan Ramadhan Allah mewajibkan kepada setiap muslim untuk mengeluarkan zakat fitrah sebagai penyempurna puasa yang dilakukannya.


6. I’tikaf
I’tikaf adalah berdiam diri di masjid untuk beribadah kepada Allah. I’tikaf disunahkan bagi laki-laki dan perempuan; karena Rasulullah Saw. selalu beri’tikaf terutama pada sepuluh malam terakhir dan para istrinya juga ikut I’tikaf bersamanya. Dan hendaknya orang yang melaksanakan I’tikaf memperbanyak zikir, istigfar, membaca Al-Qur’an, berdoa, shalat sunnah dan lain-lain.


7. Umroh
Ramadhan adalah waktu terbaik untuk melaksanakan umrah, karena umroh pada bulan Ramadhan memiliki pahala seperti pahala haji bahkan pahala haji bersama Rasulullah Saw. Beliau bersabda: “Umroh pada bulan Ramadhan seperti haji bersamaku.”


8. Memperbanyak berbuat kebaikan
Bulan Ramadhan adalah peluang emas bagi setiap muslim untuk menambah ‘rekening’ pahalanya di sisi Allah. Dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Khuzaimah dan Baihaqi dikatakan bahwa amalan sunnah pada bulan Ramadhan bernilai seperti amalan wajib dan amalan wajib senilai 70 amalan wajib di luar Ramadhan. Raihlah setiap peluang untuk berbuat kebaikan sekecil apapun meskipun hanya ‘sekedar’ tersenyum di depan orang lain. Ciptakanlah kreasi dan inovasi dalam berbuat kebaikan agar saldo kebaikan kita terus bertambah.
“dan untuk yang demikian itu hendaknya orang berlomba-lomba.”

Semoga kita termasuk orang-orang yang bisa memanfaatkan momentum Ramadhan untuk merealisasikan ketakwaan diri kita dan bisa meraih predikat “bebas dari neraka.” Amin

Kewajiban Membayar Zakat Fitrah dan Zakat Maal

Kewajiban Membayar Zakat Fitrah dan Zakat Maal Bagi Seorang Muslim

 

Al Quran surat Al Bakarah ayat 43
وَأَقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ وَارْكَعُواْ مَعَ الرَّاكِعِينَ* القران سورة البقرة ٤٣
Tegakkanlah shalat dan bayarlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.

Hadist riwayat Bukhari kitabul iman
حَدَثَا بْنُ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَاأَبِيِ حَدَّثَنَا حَنْظَلَةُ قَالَ سَمِعْتُ عِكْرِبْنُ بْنِ خَالِدٍ يُحَدِّثُ طَاوُسًا أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِعَبْدِالله ابْنِ عُمَرَ أَلَا تَغْزُو فَقَالَ اِنِّيْ سَمِعْتُ رَسُولُ اللهِ صلى اللهُ علىه وسلم يَقُولُ إِنَّ الإِسْلَامَ بُنِيَ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَإِلَهَ إلَااللَّه وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَصِيَامِ رَمَضَانَ وَالْحَجِّ الْبَيْتِ * رواه البخاري كتب لإيمان
Rasulullah bersabda,"Agama Islam di bangun atas lima perkara, bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan Muhammad utusan Allah, dan menegakkan shalat, dan membayar zakat, dan puasa Ramadan, dan haji ke Baitullah".

Membayar zakat merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim. Berdasarkan peraturan Allah dan Rasulullah SAW dalam Al-Quran dan Al-Hadist, para Ulama LDII mengariskan ijtihad tentang zakat sebagai berikut:

1. Zakat Fitrah

  • Wajib dibayar oleh setiap Muslim, laki-laki dan perempuan segala usia, bahkan bayi yang baru lahir menjelang shalat Ied, tidak pandang status sosial dan ekonomi.
  • Zakat fitrah berupa bahan makanan pokok yang dimakan sehari-hari, beras, jagung, gandum dan lain sebagainya.
  • Volume zakat yang harus dibayar adalah 1 shok, setara dengan 2,7 kg (dua koma tujuh kilogram) beras.
  • Dibayarkan pada bulan Ramadhan sebelum shalat Ied sebagai penyempurna puasa.
  • Jamaah yang tidak mampu membayar zakat fitrah supaya dihutangi, dan diberi pembagian yang lebih dari hutangnya agar bisa membayar hutangnya dan bisa ada kelebihan untuk dimakan sendiri.
  • Jamaah LDII membayarkan zakatnya pada amil yang dibentuk di setiap kelompok pengajian yang ia ikuti.
Hadist Bukhori dalam Kitabu Zakat
فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صلى اللهِ عليه وسلم زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى العَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْشَى والصَّغِيْرِ وَالكَبِيْرِ مِنَ المُسْلِمِيْنَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسَ إِلَى الصَّلَاةِ* رواه البخاري فى كتب الزكاة
Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sho’ dari kurma atau satu sho’ dari sha’ir bagi budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil dan orang tua dari orang Islam dan Nabi memerintahkan agar zakat tersebut diserahkan sebelum manusia keluar melaksanakan shalat Ied.
Hadist riwayat Abu Dawud Kitabu Zakat
عَنِ بْنِ عَبّاسْ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صلى اللهُ علىه وسلم زَكَاتَ الْفِطْرَ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ الَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ مَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاةِ* رواه أبو داود كتاب الزكاة
Dari Abas bercerita, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perbuatan jelek dan perkataan kotor dan makanan bagi orang miskin, barang siapa membayarnya sebelum shalat Ied maka itu zakat yang diterima, barang siapa membayarnya setelah shalat Ied maka itu merupakan shodakoh biasa.

2. Zakat Maal

  • Wajib dibayar oleh setiap Muslim yang memiliki suatu jenis harta tertentu dengan jumlah minimal tertentu (Nisob).
  • Jenis harta / kekayaan yang wajib dibayar zakatnya meliputi;
    1. Emas dan perak
    2. ternak onta, sapi dan kambing
    3. aset jual beli / perdagangan
    4. hasil bumi
  • Zakat Maal dibayarkan setelah harta tersebut mencapai nisob.
  • Dibayarkan setiap putaran 1 tahun, tidak harus menunggu saat Ramadhan. Namun demikian momen Ramadhan bisa dijadikan waktu pembayaran zakat Maal untuk memudahkan mengingat perputaran masa 1 tahun.

Zakat Emas dan Perak

Hadist riwayat Ibnu Majah dalam Kitabu Zakat 1790
حَدَثَا عَلِىُّ بْنُ مُحَمّدٍ ثَنَا وَكِيعٌ, عَنْ سُفْيَانَ,عَنْ أَبْى إِسْحَاقَ, عَنِ الْحَرِثِ, عَنْ عَلِىٍّ: : قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى اللهِ عليه وسلم (( إِنِّى قَدْ عَفَوْتُ عَنْكُمْ عَنْ صَدَقَةِ الْخَيْلِ الرَّقِيْقِ. وَلَكِنْ هَاتُوا رُبُعَ العَشْرِ. مِنء كُلِّ أرْبَعِيْنَ, دِرْهَمًا)).* رواه بن ماجة فى كتاب الزكاة ١٧٩٠
Dari Ali berkata, Rasulullah SAW bersabda,”Sesungguhnya aku membebaskan pada kamu sekalian dari zakat kuda dan budak akan tetapi bayarlah seper empat puluh, dari setiap 40 dirham, satu dirham.
Hadist riwayat Ibnu Majah dalam Kitabu Zakat 1791
حَدَثَا بَكْرُ بْنُ خَلَفٍ وَ مُحَمَّدُ بْنُ يَحْىَي. قَالَا: ثَنَا عُبَيْدُاللهِ بْنُ مُوْسَىأَنْبَأنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ إسْمَاعِيْلَ، عَنْ عَبْدِاللهِ بْنِ وَاقِدٍ، عَنِ بْنِ عُمَرَ وَعَائِشَةَ؛ أَنَّ النَّبِىِّ صلى اللهِ عليه وسلم كَانَ يَأْخُذُ مِنْ كُلِّ عِشْرِينَ، فَصَاعِدًا، نِصْفَ دِينَارٍ. وَ مِنَ الْأَرْبَعِيْنَ دِينَارًا، دِينَارًا.* رواه بن ماجة فى كتاب الزكاة ١٧٩١
Dari Ibni Umar dan A’isah, Sesungguhnya Nabi SAW ada (Nabi) mengambil (zakat) dari setiap 20 (dua puluh) dinar atau lebih ½ (setengah dinar), dan dari 40 (empat puluh) dinar, 1 (satu) dinar.
Keterangan:
  • Nisob zakat emas adalah 20 dinar setara dengan 160 (seratus enam puluh) gram emas. 1 dinar = 8 gram.
  • Zakat yang harus dibayarkan adalah setiap 20 dinar wajib zakat ½ dinar, setiap 40 dinar wajib zakat 1 dinar atau 2,5% dari nilai emas yang dimiliki.
Rekapitulasi Zakat Emas
NISOB
(Jumlah yang dimiliki)
ZAKATNYAJUMLAH KETERANGAN
20 Dinar = 160 gramemas 4 gramUntuk kepemilikan emas lebih dari 20 dinar,
kewajiban membayar zakat 2,5% dari
total berat emas yang dimiliki

Zakat Kambing

Hadist riwayat Ibnu Majah dalam Kitabu Zakat 1805
حَدَثَا بَكْرُ بْنُ خَلَفٍ. ثَنَا عَبْدُالرَّحْمَنْ بْنُ مَهْدِىٍّ. ثَنَا سُلَيْمَانُ ابْنُ كَثِيرِ. ثَنَا بْنُ شِهَابٍ، عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللهِ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ رَسُولُ اللهِ صلى اللهِ عليه وسلم قَالَ: أَقْرَأَنِى سَالِمٌ كِتَابًا كَتَبَهُ رَسُولُ اللهِ صلى اللهِ عليه وسلم فِى الصَّدَقَاتِ قَبْلَ أَنْ تَوَفَّاهُ اللهُ فَوَجَدْتُ فِيهِ ((فِى أَرْبَعِيْنَ شَاةً، شَاةٌ، إِلَى عِشْرِيْنَ مِائَةٍ، فَإِذَا زَادَتْ ، وَاحِدَةً، فَفِيْهَا شَاتَانٍ، إِلَى مِائَتَيْنِ. ، فَإِنْ زَادَتْ، وَاحِدَةً، فَفِيْهَا ثَلَاثُ شِيَاةٍ، إِلَى ثَلَاثِمِائَةٍ، فَإِذَا كَثُرَتْ، فَفِى كُلِّ مِائَةٍ، شَاةٌ، وَوَجَدْتُ فِيهِ ((لاَ يَجْمَعُ بَيْنَ مُتَفَرِّقٍ، وَلاَيُفَرَّقُ بَيْنَ مُجْتَمِعٍ)) وَوَجَدْتُ فِيهِ ((لاَ يُؤْخَذ فِى الصَّدَقَةِ تَيْسٌ وَلاَ هَرِمَةٌ وَلاَ ذَاتَ عَوَارٍ)) * رواه بن ماجة فى كتاب الزكاة ١٨٠٥
Dari Salim bin ‘Abdillah dari ayahnya dari Nabi SAW, sang ayah berkata, Salim membacakan padaku catatan yang Rasulullah SAW tulis tentang zakat sebelum Beliau diwafatkan oleh Allah, maka aku temukan ((Dalam setiap 40 ekor kambing zakatnya satu ekor kambing, sampai jumlah 120 ekor. Maka bila nambah satu maka dalam 121 ekor zakatnya 2 ekor kambing, sampai jumlah 200 ekor. Maka bila nambah satu maka dalam 201 ekor kambing zakatnya 3 ekor kambing, sampai jumlah 300 ekor. Bila jumlah lebih banyak dari 300 maka setiap 100 ekor zakatnya 1 ekor kambing. Saya menemukan dalam catatan tersebut, kumpulan kambing (dalam satu kandang) tidak boleh dipisah-pisah, sebaliknya kambing yang terpisah-pisah tidak boleh dikumpulkan. Saya juga menemukan dalam catatan tersebut, tidak diterima kambing pejantan, kambing yang sangat tua dan kambing yang cacat.
Rekapitulasi Zakat Kambing
NISOB
(Jumlah yang dimiliki)
ZAKATNYA JUMLAH UMUR KETERANGAN
1 - 39 ekor - - - Belum wajib membayar zakat
40 - 120 ekor kambing 1 1 tahun -
121 - 200 ekor kambing 2 1 tahun -
201 - 300 ekor kambing 3 1 tahun -
301 ekor ke atas Tiap 100 ekor kambing zakatnya 1 ekor kambing umur 1 tahun

Zakat Sapi

Hadist riwayat Ibnu Majah nomor 1803 Kitabu Zakat
حَدَثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِاللهِ بْنُ نُمَيْرٍ. ثَنَا يَحْيَى بْنُ عِيْسَى الرَّمْلىُّ ثَنَا الْأَعْمَشَ، عَنْ شَقِيقٍ، عَنْ مَسْرُوقٍ، عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ؛ قَالَ بَعَثَنِى رَسُولُ اللهِ صلى اللهِ عليه وسلم إلَى اليَمَنِ. وَأمَرَنِى أَنْ آخُذَ مِنَ البَقَرِ، مِنْ كُلِّ أَرْبَعِيْنَ، مُسِنَّةً. وَمِنْ كُلِّ ثَلَاثِينَ، تَبْيِعًا أَوْ تَبِيْعَةً.* رواه بن ماجة فى كتاب الزكاة ١٨٠٣
Dari Muad bin Jabal berkata, "Rasulullah SAW mengutus padaku ke Negeri Yaman dan Nabi memerintah aku untuk menarik zakat sapi, setiap 40 sapi zakatnya 1 ekor sapi umur 3 tahun, dan dari setiap 30 ekor sapi zakatnya 1 ekor sapi umur 2 tahun jantan atau betina".
Rekapitulasi Zakat Sapi
NISOB
(Jumlah yang dimiliki)
ZAKATNYA JUMLAH UMUR KETERANGAN
1 - 29 ekor - - - Belum wajib membayar zakat
30 ekor Sapi 1 1 tahun -

40 ekor
Sapi 1 2 tahun -
30 - 39 ekor Sapi 1 1 tahun -
40 - 59 ekor Sapi 1 2 tahun -
60 - 69 ekor Sapi 2 1 tahun -
70 - 79 ekor Sapi 1 1 tahun -
1 2 tahun -
80 - 89 ekor Sapi 2 1 tahun -
90 - 99 ekor Sapi 3 1 tahun -
100 - 109 ekor Sapi 2 1 tahun -
1 2 tahun -

Zakat Onta

Hadist riwayat Ibnu Majah dalam Kitabu Zakat 1797
حَدَثَا أَبُوْ بِشْرٍ، بَكْرُ بْنُ خَلَفٍ. ثَنَا عَبْدُالرَّحْمَنْ بْنُ مَهْدِىٍّ. ثَنَا سُلَيْمَانُ ابْنُ كَثِيرِ. ثَنَا بْنُشِهَابٍ، عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللهِ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ النَّبِىِّ صلى اللهِ عليه وسلم قَالَ: أَقْرَأَنِى سَالِمُ كِتَابًا كَتَبَهُ رَسُولُ اللهِ صلى اللهِ عليه وسلم فِى الصَّدَقَاتِ قَبْلَ أَنْ تَوَفَّاهُ اللهُ فَوَجَدْتُ فِيهِ ((فِى خَمْسٍ مِنَ الإبِلِ شَاتٌ. وَفِى عَشْرِشَاتَانِ. وَفِى خَمْسَ عَشْرَةَ ثَلَاثُ شِيَاهٍ وَفِى عِشْرِيْنَ أَرْبَعُ شِيَاهٍ. وَفِى خَمْسَ عِشْرِيْنَ بِنْتُ مَخَاضٍ، إِلَى خَمْسٍ وَثَلَاثِيْنَ. فَإِنْ لَمْ تُجَدْ بِنْتُ مَخَاضٍ، فَابْنُ لَبُونٍ،ذَكَرٌ. فَإِنْ زَادَتْ، عَلَى خَمْسٍ وَثَلَاثِيْنَ، وَاحِدَةً، فَفِيْهَا بِنْتُ لَبُونٍ، إِلَى خَمْسَةٍ وَأرْبَعِينَ. فَإِنْ زَادَتْ، عَلَى خَمْسٍ وَأرْبَعِينَ، وَاحِدَةً، فَفِيْهَا حِقَّةٌ إِلَى سِتِّيْنَ. فَإِنْ زَادَتْ عَلَى سِتِّيْنَ، وَاحِدَةً، فَفِيْهَا جَذَعَةٌ، إِلَى خَمْسٍ وَسَبْعِيْنَ. فَإِنْ زَادَتْ، فَإِنْ زَادَتْ، خَمْسٍ وَسَبْعِيْنَ، وَاحِدَةً، فَفِيْهَاابْنَتَا لَبُونٍ إِلَى تِسْعِيْنَ. فَإِنْ زَادَتْ، عَلَى تِسْعِيْنَ، وَاحِدَةً، فَفِيْهَا حِقَّتَانِ، إِلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ. فَإِذَا كَثُرَتْ، فَفِى كُلِّ خَمْسِينَ، حِقَّةٌ. وَفِى كُلِّ أَرْبَعْينَ، بِنْتُ لَبُونٍ))* رواه بن ماجة فى كتاب الزكاة ١٧٩٧
Dari Salim bin ‘Abdillah dari ayahnya dar Nabi SAW, sang ayah berkata Salim membacakan padaku catatan yang Rasulullah SAW tulis tentang zakat sebelum Beliau diwafatkan oleh Allah, maka aku temukan ((dalam setiap 5 onta zakatnya 1 ekor kambing, dan dalam 10 ekor onta zakatnya 2 ekor kambing, dan dalam 15 onta zakatnya 3 ekor kambing, dan dalam 20 ekor onta zakatnya 4 ekor kambing, dan dalam 25 ekor onta zakatnya 1 ekor onta betina umur 1-2 tahun, hingga jumlah 35 ekor, maka jika tidak ada onta betina 1-2 tahun (bintu makhodhin), maka bisa diganti onta umur 2 tahun, jantan, maka ketika nambah satu dari 35, maka dalam 36 ekor zakatnya onta betina umur 2-3 tahun (bintu labunin) hingga jumlah 45 ekor, maki bila tambah 1 ekor dari 45, maka dalam 46 ekor onta zakatnya onta betina umir 3-4 tahun (hikhotin) sampai jumlah 60 ekor, maka jika lebih banyak 1 ekor dari 60 ekor, maka dalam 61 ekor onta zakatnya seekor onta betina umur 4 tahun ke atas (jadha’atun), hingga jumlah 75 ekor onta, bila nambah 1 ekor dari 75 maka dalam 76 ekor onta zakatnya 2 ekor onta betina umur 2-3 tahun (binta labunin) maka jika tambah banyak 1 ekor dari 90 ekor, maka dalam 91 ekor zakatnya 2 onta betina umur 3-4 tahun (hikhotun) sampai dengan jumlah 120 ekor onta. Maka bila jumlahnya lebih banyak lagi, maka dalam setiap kelipatan 50 zakatnya onta betina umur 3-4 tahun (hikhotun) dan setiap kelipata 40 zakatnya seekor onta betina umur 2-3 tahun (bintu labunin)
Rekapitulasi Zakat Onta
NISOB
(Jumlah yang dimiliki)
ZAKATNYA JUMLAH UMUR KETERANGAN
1 - 4 ekor - - - Belum wajib membayar zakat
5 - 9 ekor Kambing 1 - -
10 - 14 ekor Kambing 2 - -
15 - 19 ekor Kambing 3 - -
20 - 24 ekor Kambing 4 - -
25 - 35 ekor Onta 1 Antara 1-2 tahun Onta betina atau jantan umur 2 tahun
36 - 45 ekor Onta 1 Antara 2-3 tahun Onta betina
46 - 60 ekor Onta 1 Antara 3-4 tahun Onta betina
61 - 75 ekor Onta 1 4 tahun ke atas Onta betina
76 - 90 ekor Onta 2 Antara 2-3 tahun Onta betina
91 - 120 ekor Onta 2 Antara 3-4 tahun Onta betina

Zakat Hasil Bumi

حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ مُوسَ، أَبُو مُوسَ الْأَنْصَارِىُ. ثَنَا عَاصِمُ بْنُ عَبْدِ العَزِيْزِ ابْنِ عَاصِمٍ. ثَنَا الْحًرِيْثُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنُ عَبْدِ اللهِ بْنِ سَ‘ْدِ بْنِ أَبِى ذُبَابٍ، عَنْ سُلَيْمَانَ ابْنِ يَسَارٍ، وَ عَنْ بُسْرِ بْنُ سَعِيْدٍ، عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ؛ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى اللهِ عليه وسلم ((فِيْمَا سَقْتِ السَّمَاءِ وَالْعُيُونِ، العُشْرُ. وَفِيْمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ، نِصْفُ الْعُشْرِ)) رواه بن ماجة فى كتاب الزكاة ١٨١٦
Dari Abi Hurairoh: bercerita: Rasulullahi SAW bersabda,”Dalam apa-apa (tanaman) yang mengairi hujan atau air sumber, zakatnya sepersepuluh (10%). Dan dalam apa-apa yang mengairi dengan timba, zakatnya setengah dari sepersepuluh (5%).
Keterangan:
  • Hasil bumi yang ditanam menggunakan pengairan alami, air hujan, sungai atau sumur, tanpa rekayasa dan tanpa membeli, zakatnya 10% dari hasil panen.
  • Hasil bumi yang ditanam menggunakan pengarian dengan cara rekayasa dan airnya membeli, zakatnya 5% dari hasil panen.

Siksa Orang yang Tidak Membayar Zakat

Al-Quran surat Ali Imron ayat 180
وَلاَ يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللّهُ مِن فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَّهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَّهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُواْ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلِلّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ وَاللّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
“Dan janganlah kalian menyangka orang-orang yang kikir dengan apa-apa yang telah Allah berikan dari kefadholanNYA, baik bagi mereka, sebaliknya harta itu buruk bagi mereka akan didatangkan harta-harta yang ia bakhilkan pada hari kiamat dan Allah mewarisi langit dan bumi dan Allah dengan apa-apa yang engkau kerjakan waspada.

Hadist riwayat Ibnu Majah dalam Kitabu Zakat nomor hadist 1784
حَدَثَا مُحَمَّدُ بْنُ اَبِى عُمَرَ الْعَدَنِيُّ. ثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ, عَنْ عَبْدِالْمَلِكِ ابْنِ أَعْيَنَ, وَجَامِع بْنِ أَبِى رَاشِدِ, سَمِعَا شَقِيقَ بْنَ سَلَمَةَ يُخْبِرُ عَنْ عَبْدِاللهِ بْنِ مَسْعُودٍ, عَنْ رَسُولِ اللهِ صلى اللهُ عليه وسلم قَالَ ((مَا مِنْ أَحَدٍ لاَيُؤَدِّى زَكَاةَ مَالِهِ إِلَّا مُثِّلَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًاأَقْرَعَ حَتَّى يُطَوِّقَ عُنُقَهُ)) ثُمَّ قَرَأَ عَلَيْنَا رَسُول اللهِ صلى اللهُ عليه وسلم مِصْدَاقَهُ مِنْ كِتَابِ اللهِ تَعَالَى: وَلاَيَحْسَبَنَّ الَّذِيْنَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَا هُمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ . الآية .رواه ابن ماخة فى كتب الزكاة
Dari Rasulillahi SAW bersabda,”Tidak ada dari seseorang yang tidak membayar zakat hartanya kecuali (Allah) merubah hartanya tersebut pada hari kiamat menjadi ular yang botak sehingga melilit lehernya”. Kemudian Rasulullah SAW membacakan pada kami yang mendukung Sabdanya dari Kitabillah ta’ala: “Dan janganlah kalian menyangka orang-orang yang kikir dengan apa-apa yang telah Allah berikan dari kefadholanNYA, al ayat (Al Quran Surat Ali Imron ayat 180).

Hadist riwayat Ibnu Majah dalam Kitabu Zakat 1785
حَدَثَا عَلِىُّ بْنُ مُحَمّدٍ ثَنَا وَكِيعٌ, عَنِ الْاَعْمَشِ, عَنِ الْمَعْرُور بْنُ سُوَيْدٍ, عَنْ أَبِى ذَرٍّ: قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى اللهِ عليه وسلم ((مَا مِنْ صَاحِبِ إبِلٍ وَلاَغَنَمٍ وَلاَبَقَرٍ لاَيُعَدِّى زَكَتَهَا, إلاَّ جَاءتْ يَوْمَ الْقِيَامَةَ أعْظَمَ مَكَانَتْ وَأَسْمَنَهُ, يَنْطِحُهُ بِقُرُنِهَا. وَتَطَؤُهُ بِأخْفَفِهَا. كَلَّمَا نَفَدَتْ أُخرَاهَا عَادَتْ عَلَيهَا أَوَلَاهَا. حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ النَّسِ))رواه بن ماجة فى كتاب الزكاة ١٧٨٥
Dari Abi Dhar berkata: Rasulullah SAW bersabda,”Tidak ada dari pemilik onta, kambing dan sapi yang tidak mau mendatangkan zakatnya (ternak-ternak tersebut) kecuali kelak pada hari kiamat didatangkan (ternak-ternak tersebut) lebih besar dari yang ada sekarang gemuknya, mereka menyeruduk dengan tanduk mereka dan menginjak-injak dengan kaki mereka (secara bergantian) ketika yang terakhir selesai mulai lagi yang pertama sampai dihukuminya para manusia".

 


Balasan meninggalkan puasa Ramadhan

Puasa dalam bahasa Arab disebut dengan “shaum”. Shaum secara bahasa bermakna imsak (menahan diri) dari makan, minum, berbicara, nikah dan berjalan. Sebagaimana makna ini dapat kita lihat pada firman Allah Ta’ala,


“Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini” (QS. Maryam: 26).

Sedangkan secara istilah shaum bermakna menahan diri dari segala pembatal dengan tata cara yang khusus.[1]

Puasa Ramadhan itu wajib bagi setiap muslim yang baligh (dewasa), berakal, dalam keadaan sehat, dan dalam keadaan mukim (tidak melakukan safar/ perjalanan jauh)[2]. Yang menunjukkan bahwa puasa Ramadhan adalah wajib adalah dalil Al Qur’an, As Sunnah bahkan kesepakatan para ulama (ijma’ ulama)[3].

Di antara dalil dari Al Qur’an adalah firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al Baqarah : 183)

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al Baqarah: 185)

Dalil dari As Sunnah adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; menegakkan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji; dan berpuasa di bulan Ramadhan.”[4]

Hal ini dapat dilihat pula pada pertanyaan seorang Arab Badui kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang badui ini datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan berambut kusut, kemudian dia berkata kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,”Beritahukan aku mengenai puasa yang Allah wajibkan padaku.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

شَهْرَ رَمَضَانَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ شَيْئًا

”(Puasa yang wajib bagimu adalah) puasa Ramadhan. Jika engkau menghendaki untuk melakukan puasa sunnah (maka lakukanlah).”[5]


Peringatan bagi Orang yang Sengaja Membatalkan Puasa

Pada zaman ini kita sering melihat sebagian di antara kaum muslimin yang meremehkan kewajiban puasa yang agung ini. Bahkan di jalan-jalan ataupun tempat-tempat umum, ada yang mengaku muslim, namun tidak melakukan kewajiban ini atau sengaja membatalkannya. Mereka malah terang-terangan makan dan minum di tengah-tengah saudara mereka yang sedang berpuasa tanpa merasa berdosa. Padahal mereka adalah orang-orang yang diwajibkan untuk berpuasa dan tidak punya halangan sama sekali. Mereka adalah orang-orang yang bukan sedang bepergian jauh, bukan sedang berbaring di tempat tidur karena sakit dan bukan pula orang yang sedang mendapatkan halangan haidh atau nifas. Mereka semua adalah orang yang mampu untuk berpuasa.

Sebagai peringatan bagi saudara-saudaraku yang masih saja enggan untuk menahan lapar dan dahaga pada bulan yang diwajibkan puasa bagi mereka, kami bawakan sebuah kisah dari sahabat Abu Umamah Al Bahili radhiyallahu ‘anhu.

Abu Umamah menuturkan bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بينا أنا نائم إذ أتاني رجلان ، فأخذا بضبعي، فأتيا بي جبلا وعرا ، فقالا : اصعد ، فقلت : إني لا أطيقه ، فقالا : إنا سنسهله لك ، فصعدت حتى إذا كنت في سواء الجبل إذا بأصوات شديدة ، قلت : ما هذه الأصوات ؟ قالوا : هذا عواء أهل النار ، ثم انطلق بي ، فإذا أنا بقوم معلقين بعراقيبهم ، مشققة أشداقهم ، تسيل أشداقهم دما قال : قلت : من هؤلاء ؟ قال : هؤلاء الذين يفطرون قبل تحلة صومهم

”Ketika aku tidur, aku didatangi oleh dua orang laki-laki, lalu keduanya menarik lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal. Keduanya berkata, ”Naiklah”. Lalu kukatakan, ”Sesungguhnya aku tidak mampu.” Kemudian keduanya berkata,”Kami akan memudahkanmu”. Maka aku pun menaikinya sehingga ketika aku sampai di kegelapan gunung, tiba-tiba ada suara yang sangat keras. Lalu aku bertanya,”Suara apa itu?” Mereka menjawab,”Itu adalah suara jeritan para penghuni neraka.”

Kemudian dibawalah aku berjalan-jalan dan aku sudah bersama orang-orang yang bergantungan pada urat besar di atas tumit mereka, mulut mereka robek, dan dari robekan itu mengalirlah darah. Kemudian aku (Abu Umamah) bertanya,”Siapakah mereka itu?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,”Mereka adalah orang-orang yang berbuka (membatalkan puasa) sebelum tiba waktunya.”[8]

Lihatlah siksaan bagi orang yang membatalkan puasa dengan sengaja dalam hadits ini, maka bagaimana lagi dengan orang yang enggan berpuasa sejak awal Ramadhan dan tidak pernah berpuasa sama sekali. Renungkanlah hal ini, wahai saudaraku!

Perlu diketahui pula bahwa meninggalkan puasa Ramadhan termasuk dosa yang amat berbahaya karena puasa Ramadhan adalah puasa wajib dan merupakan salah satu rukun Islam. Para ulama pun mengatakan bahwa dosa meninggalkan salah satu rukun Islam lebih besar dari dosa besar lainnya[9].

Adz Dzahabi sampai-sampai mengatakan, “Siapa saja yang sengaja tidak berpuasa Ramadhan, bukan karena sakit (atau udzur lainnya, -pen), maka dosa yang dilakukan lebih jelek dari dosa berzina, lebih jelek dari dosa menegak minuman keras, bahkan orang seperti ini diragukan keislamannya dan disangka sebagai orang-orang munafik dan sempalan.”[10]

Adapun hadits,

مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ ، مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ وَلاَ مَرَضٍ لَمْ يَقْضِهِ صِيَامُ الدَّهْرِ ، وَإِنْ صَامَهُ

“Barangsiapa berbuka di siang hari bulan Ramadhan tanpa ada udzur (alasan) dan bukan pula karena sakit, maka perbuatan semacam ini tidak bisa digantikan dengan puasa setahun penuh jika dia memang mampu melakukannya”; adalah hadits yang dho’if sebagaimana disebutkan oleh mayoritas ulama.[11]

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

(muslim.or.id)

[1] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9904.

[2] Shahih Fiqh Sunnah, 2/ 88.

[3] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9904.

[4] HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16, dari ‘Abdullah bin ‘Umar.

[5] HR. Bukhari no. 6956, dari Tholhah bin ‘Ubaidillah.

[6] Ar Roudhotun Nadiyah, hal. 318.

[7] Shahih Fiqh Sunnah, 2/ 89.

[8] HR. Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya 7/263, Al Hakim 1/595 dalam mustadroknya. Adz Dzahabi mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Muslim namun tidak dikeluarkan olehnya. Penulis kitab Shifat Shaum Nabi (hal. 25) mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.

[9] Demikianlah yang dijelaskan Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam beberapa penjelasan beliau.

[10] Fiqih Sunnah, Sayyid Sabiq, 1/434, Mawqi’ Ya’sub, Asy Syamilah

[11] HR. Abu Daud no. 2396, Tirmidzi no. 723, Ibnu Majah no. 1672, Ahmad 2/386. Hadits tersebut disebutkan oleh Bukhari secara mu’allaq (tanpa sanad) dalam kitab shahihnya dengan lafazh tamrid (tidak tegas) dari Abu Hurairah dan dikatakan marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Juga perkataan semacam ini dikatakan oleh Ibnu Mas’ud.

Ibnu Hazm dalam Al Muhalla (6/183) mengatakan, “Kami tidak berpegang dengan hadits tersebut karena di dalamnya terdapat Abu Muthawwis yang tidak dikenal ‘adl-nya (kesholihannya). Kami pun tidak berpegang dengan yang dho’if.” Hadits ini juga dinilai dho’if oleh Ibnu ‘Abdil Barr dalam At Tamhid (7/173). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut dho’if sebagaimana dalam Dho’if At Targhib wa At Tarhib no. 605.

Puasa Ramadhan

Artinya: Diriwayatkan dari Anas ra. ia berkata : Telah bersabda Rasulullah saw. : Apabila ada sesuatu dari urusan duniamu, maka kamu lebih tahu tentang hal itu. Jika ada urusan dienmu, maka akulah tempat kembalinya ( ikuti aku ). ( H.R Ahmad).



Artinya : Dirwayatkan dari 'Aisyah ra : Rasulullah saw. telah bersabda : Barangsiapa melakukan perbuatan yang bukan perintah kami, maka ia tertolak ( tidak diterima). Dan dalam riwayat lain: Barangsiapa yang mengada-adakan dalam perintah kami ini yang bukan dari padanya, maka ia tertolak. Sementara dalam riwayat lain : Barangsiapa yang berbuat sesuatu urusan yang lain daripada perintah kami, maka ia tertolak.
(HR.Ahmad. Bukhary dan Abu Dawud).



Kandungan dua hadits shahih di atas menerangkan dengan jelas dan tegas bahwa segala perbuatan, amalan-amalan yang hubungannya dengan dien/syari'at terutama dalam masalah ubudiyah wajib menurut panduan dan petunjuk yang telah digariskan oleh Rasulullah saw. Tidak boleh ditambah dan/atau dikurangi meskipun menurut fikiran seolah-olah lebih baik. Diantara cara syaitan menggoda ummat Islam ialah membisikkan suatu tambahan dalam urusan Dien. Sayangnya, perkara ini dianggap soal sepele, enteng dan remeh. Padahal perbuatan seperti itu adalah merupakan suatu kerusakan yang amat fatal dan berbahaya.



Sabda Rasul saw. :

"Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, katanya : Bahwa sesungguhnya Rasulullah saw. berkhutbah kepada manusia pada waktu haji Wada' . Maka beliau bersabda : Sesungguhnya Syaithan telah berputus asa ( dalam berusaha ) agar ia disembah di bumimu ini. Tetapi ia ridha apabila ( bisikannya) ditaati dalam hal selain itu; yakni suatu amalan yang kamu anggap remeh dari amalan-amalan kamu, berhati-hatilah kamu sekalian. Sesungguhnya aku telah meninggalkan untukmu , yangjika kamu berpegang kepadanya niscaya kalian tidak akan sesat selama-lamanya. Yaitu: Kitab Allah dan sunnah NabiNya. " ( HR. Hakim ).



Dengan demikian dapat difahami bagaimana Rasulullah saw. mengingatkan kita agar selalu waspada terhadap provokasi setan untuk beramal dengan menyalahi tuntunan Nabi sekalipun hal itu nampak remeh. "Diriwayatkan dari Ghudwahaif bin Al-Harits ra: ia berkata : Telah bersabda Rasulullah saw. : Setiap suatu kaum mengadakan Bid'ah, pasti saat itu diangkat (dihilangkan ) sunnah semisalnya. Maka berpegang teguh kepda sunnah itu lebih baik daripada mengadakan bid'ah" ( HR. Ahmad ).



Jadi, ketika amalan bid'ah ditimbulkan betapapun kecilnya, maka pada saat yang sama Sunnah telah dimusnahkan. Pada akhirnya lama kelamaan yang nampak dalam dien ini hanyalah perkara bid'ah sedangkan yang Sunnah dan original telah tertutup. Pada saat itulah ummat Islam akan menjadi lemah dan dikuasai musuh.

Insya Allah tak lama lagi kita akan menyambut kedatangan Ramadhan,dalam bulan yang penuh berkat ini kita diwajibkan menjalankan ibadah puasa Ramadhan

sebulan penuh , yang mana hal tersebut merupakan salah satu bagian dari rukun Islam. Karenanya hal tersebut amat penting. Berkaitan dengan hal diatas, maka kita harus berusaha semaksimal mungkin untuk dapat menunaikan ibadah puasa ini sesempurna mungkin , benar-benar bebas dari bid'ah sesuai dengan panduan yang telah digariskan oleh Rasulullah saw.



Untuk keperluan itulah dalam risalah yang sederhana ini diterangkan beberapa hal yang berkaitan dengan amaliah puasa Ramadhan, zakat fithrah, dan Shalat 'Ied

berdasarkan Nash-nash yang Shariih ( jelas ). Dalil - dalil dan KESIMPULAN dibuat agar mudah difahami antara hubungan amal dengan dalilnya. Dan -tak ada gading yang tak retak- kata pepatah, sudah barang tentu risalah ini sangat jauh dari sempurna, untuk menuju kesempurnaannya bantuan dari pemakai amat diharapkan. Semoga risalah ini diterima oleh Allah sebagai Amal Shalih yang bermanfaat terutama di akhirat nanti. Amien.



I. MASYRU'IYAT DAN MATLAMAT PUASA RAMADHAN.



1. "Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu sekalian puasa, sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu sekalian bertaqwa "( QS Al-Baqarah : 183 ).



2. "Bulan Ramadhan, bulan yang didalamnya diturunkan Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang haq dengan yang bathil ), karena itu barangsiapa diantara kamu menyaksikan (masuknya bulan ini ), maka hendaklah ia puasa... " ( Al-Baqarah

: 185).



3. " Telah bersabda Rasulullah saw. : Islam didirikan di atas lima perkara: Bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah, dan sesungguhnya Muhammad ituadalah

utusan Allah. Mendirikan Shalat Mengeluarkan Zakat puasa di bulan Ramadhan Menunaikan haji ke Ka'bah. ( HR.Bukhari Muslim ).



4. "Diriwayatkan dari Thalhah bin ' Ubaidillah ra. : bahwa sesungguhnya ada seorang bertanya kepada Nabi saw. : ia berkata : Wahai Rasulullah beritakan

kepadaku puasa yang diwajibkan oleh Allah atas diriku. Beliau bersabda : puasa Ramadhan. Lalu orang itu bertanya lagi : Adakah puasa lain yang diwajibkan atas

diriku ?. Beliau bersabda : tidak ada, kecuali bila engkau puasa Sunnah. ".



KESIMPULAN : Dari ayat-ayat dan hadits-hadits diatas, kita dapat mengambil pelajaran :



1. puasa Ramadhan hukumnya Fardu ‘Ain ( dalil 1, 2, 3 dan 4 ).

2. puasa Ramadhan disyari'atkan bertujuan untuk menyempurnakan ketaqwaan (dalil no 1).





II. KEUTAMAAN BULAN RAMADHAN DAN KEUTAMAAN BERAMAL DIDALAMNYA



1. Artinya : Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra: Bahwa sesungguhnya Rasulullah saw. pernah bersabda : Ketika datang bulan Ramadhan: Sungguh telah datang kepadamu bulan yang penuh berkat, diwajibkan atas kamu untuk puasa, dalam bulan ini pintu Jannah dibuka, pintu Neraka ditutup, Setan- Setan dibelenggu. Dalam bulan ini ada suatu malam yang nilanya sama dengan seribu bulan, maka barangsiapa diharamkan kebaikannya ( tidak beramal baik didalamnya), sungguh telah diharamkan (tidak mendapat kebaikan di bulan lain seperti di bulan ini). ( HR. Ahmad, Nasai dan Baihaqy. Hadits Shahih Ligwahairihi).



2. "Diriwayatkan dari Urfujah, ia berkata : Aku berada di tempat 'Uqbah bin Furqad, maka masuklah ke tempat kami seorang dari Sahabat Nabi saw. ketika Utbah

melihatnya ia merasa takut padanya, maka ia diam. Ia berkata: maka ia menerangkan tentang puasa Ramadhan ia berkata : Saya telah mendengar Rasulullah saw bersabda tentang bulan Ramadhan: Di bulan Ramadhan ditutup seluruh pintu Neraka, dibuka seluruh pintu Jannah, dan dalam bulan ini Setan dibelenggu. Selanjutnya ia berkata : Dan dalam bulan ini ada malaikat yang selalu menyeru : Wahai orang yang selalu mencari/ beramal kebaikan bergembiralah anda, dan wahai orang-orang yang mencari/berbuat kejelekan berhentilah ( dari perbuatan jahat) . Seruan ini terus didengungkan sampai akhir bulan Ramadhan." (Riwayat Ahmad dan Nasai )



3. " Diriwayatkan dari Abi Hurairah ra. Sesungguhnya Nabi saw. telah bersabda : Shalat Lima waktu, Shalat Jum'at sampai Shalat Jum'at berikutnya, puasa Ramadhan sampai puasa Ramadhan berikutnya, adalah menutup dosa-dosa (kecil) yang diperbuat diantara keduanya, bila dosa-dosa besar dijauhi." ( H.R.Muslim)



4. "Diriwayatkan dari Abdullah bin Amru, bahwa sesungguhnya Nabi saw. telah bersabda: puasa dan Qur'an itu memintakan syafa’at seseorang hamba di hari

Kiamat nanti. puasa berkata : Wahai Rabbku,aku telah mencegah dia memakan makanan dan menyalurkan syahwatnya di siang hari, maka berilah aku hak untuk

memintakan syafa'at baginya. Dan berkata pula AL-Qur'an : Wahai Rabbku aku telah mencegah dia tidur di malam hari ( karena membacaku ), maka berilah aku

hak untuk memintakan syafaat baginya. Maka keduanya diberi hak untuk memmintakan syafaat." ( H.R. Ahmad, Hadits Hasan).



5. "Diriwayatkan dari Sahal bin Sa'ad : Sesungguhnya Nabi saw telah bersabda : bahwa sesungguhnya bagi Jannah itu ada sebuah pintu yang disebut " Rayyaan".

Pada hari kiamat dikatakan : Dimana orang yang puasa? ( untuk masuk Jannah melalui pintu itu), jika yang terakhir diantara mereka sudah memasuki pintu itu,

maka ditutuplah pintu itu." (HR. Bukhary Muslim).



6. Rasulullah saw. bersabda : Barangsiapa puasa Ramadhan karena beriman dan ikhlas, maka diampuni dosanya yang telah lalu dan yang sekarang ( HR.Bukhary

Muslim).



KESIMPULAN : Kesemua Hadits di atas memberi pelajaran kepada kita, tentang keutamaan bulan Ramadhan dan keutamaan beramal didalamnya, diantaranya :



1. Bulan Ramadhan adalah:

* Bulan yang penuh Barakah.
* Pada bulan ini pintu Jannah dibuka dan pintu neraka ditutup.
* Pada bulan ini Setan-Setan dibelenggu.
* Dalam bulan ini ada satu malam yang keutamaan beramal didalamnya lebih baik daripada beramal seribu bulan di bulan lain, yakni malam LAILATUL QADR.
* Pada bulan ini setiap hari ada malaikat yang menyeru menasehati siapa yang berbuat baik agar bergembira dan yang berbuat ma'shiyat agar menahan diri. (dalil 1 & 2).



2. Keutamaan beramal di bulan Ramadhan antara lain :

* Amal itu dapat menutup dosa-dosa kecil antara setelah Ramadhan yang lewat sampai dengan Ramadhan berikutnya.
* Menjadikan bulan Ramadhan memintakan syafaa't.
* Khusus bagi yang puasa disediakan pintu khusus yang bernama Rayyaan untuk memasuki Jannah. ( dalil 3, 4, 5 dan 6).


III. CARA MENETAPKAN AWAL DAN AKHIR BULAN



1. "Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. beliau berkata : Manusia sama melihat Hilal (bulan sabit), maka akupun mengabarkan hal itu kepada Rasululullah saw. Saya

katakan : sesungguhnya saya telah melihat Hilal. Maka beliau saw. puasa dan memerintahkan semua orang agar puasa." ( H.R Abu Dawud, Al-Hakim dan Ibnu Hibban).(Hadits Shahih).



2. "Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. Bahwa sesungguhnya Nabi saw. telah bersabda: Mulailah puasa karena melihat ru'yah dan berbukalah ( akhirilah puasa

Ramadhan ) dengan melihat ru'yah. Apabila awan menutupi pandanganmu, maka sempurnakanlah bulan Sya'ban selama Tiga Puluh hari. "( HR. Bukhary

Muslim).



KESIMPULAN

* Menetapkan awal dan akhir bulan Ramadhan dengan melihat ru'yah, meskipun bersumber dari laporan seseorang, yag penting adil ( dapat dipercaya ).
* Jika bulan sabit ( Hilal ) tidak terlihat karena tertutup awan, misalnya, maka bilangan bulan Sya'ban digenapkan menjadi Tiga Puluh hari. ( dalil 1 dan 2).
* Pada dasarnya ru'yah yang dilihat oleh penduduk di suatu negara, berlaku untuk seluruh dunia. Hal ini akan berlaku jika Khilafah ' Ala Minhaajinnabiy sudah tegak ( dalil 2 ).
* Selama khilafah belum tegak, untuk menghindarkan meluasnya perbedaan pendapat ummat Islam tentang hal ini, sebaiknya ummat Islam mengikuti ru'yah yag nampak di negeri masing-masing. ( ini hanya pendapat sebagian ulama).


IV. RUKUN PUASA



1. "... dan makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar, kemudian

sempurnakanlah puasa itu sampai malam...( AL-Baqarah :187).



2. "Adiy bin Hatim berkata : Ketika turun ayat ; artinya (...hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam...), lalu aku mengambil seutas benang hitam dan seutas benang putih, lalu kedua utas benang itu akau simpan dibawah bantalku. Maka pada waktu malam saya amati, tetapi tidak tampak jelas, maka saya pergi menemui Rasulullah saw. Dan saya ceritakan hal ini kepada beliau. Beliapun bersabda: Yang dimaksud adalah gelapnya malam dan terangnya siang (fajar). " ( H.R. Bukhary Muslim).



3. "Allah Ta'ala berfirman : " Dan tidaklah mereka disuruh, kecuali untuk beribadah kepada Allah dengan mengikhlashkan ketaatan untukNya " ( Al-Bayyinah :5)



4. "Rasulullah saw. bersabda : Sesungguhnya semua amal itu harus dengan niat, dan setiap orang mendapat balasan sesuai dengan apa yang diniatkan." ( H.R

Bukhary dan Muslim).



5. "Diriwayatkan dari Hafshah , ia berkata : Telah bersabda Nabi saw. : Barangsiapa yang tidak beniat (puasa Ramadhan) sejak malam, maka tidak ada puasa

baginya ." (HR. Abu Dawud) Hadits Shahih.



KESIMPULAN:

Keterangan ayat dan hadit di atas memberi pelajaran kepada kita bahawa rukun puasa Ramadhan adalah sebagai berikut :

a. Berniat sejak malam hari ( dalil 3,4 dan 5).

b. Menahan makan, minum, koitus (Jima') dengan isteri di siang hari sejak terbit fajar sampai terbenam matahari ( Maghrib), ( dalil 1 dan 2).



V. YANG DIWAJIBKAN PUASA RAMADHAN.



1. "Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu sekalian untuk puasa, sebagaimana yang telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu sekalian bertaqwa. " ( Al-Baqarah : 183)



2. "Diriwayatkan dari Ali ra., ia berkata : Sesungguhnya nabi saw telah bersabda : telah diangkat pena ( kewajiban syar'i/ taklif) dari tiga golongan .

- Dari orang gila sehingga dia sembuh - dari orang tidur sehingga bangun - dari anak-anak sampai ia bermimpi / dewasa." ( H.R. Ahmad, Abu Dawud, dan

Tirmidzi).



KESIMPULAN

Keterangan di atas mengajarkan kepada kita bahwa : yang diwajibkan puasa Ramadhan adalah: setiap orang beriman baik lelaki maupun wanita yang sudah

baligh/dewasa dan sehat akal /sadar.


VI. YANG DILARANG PUASA



1. "Diriwayatkan dari 'Aisyah ra. ia berkata : Disaat kami haidh di masa Rasulullah saw, kami dilarang puasa dan diperintahkan mengqadhanya, dan kami tidak

diperintah mengqadha Shalat "( H.R Bukhary Muslim).



KESIMPULAN

Keterangan di atas memberi pelajaran kepada kita bahwa wanita yang sedang haidh dilarang puasa sampai habis masa haidhnya, lalu melanjutkan puasanya. Di luar Ramadhan ia wajib mengqadha puasa yag ditinggalkannya selama dalam haidh.


VII. YANG DIBERI KELONGGARAN UNTUK TIDAK PUASA RAMADHAN



1. "(Masa yang diwajibkan kamu puasa itu ialah) bulan Ramadhan yang padanya diturunkan Al-Qur'an, menjadi pertunjuk bagi sekalian manusia, dan menjadi

keterangan-keterangan yang menjelaskan pertunjuk, dan (menjelaskan) antara yang haq dengan yang bathil. Karenanya, siapa saja dari antara kamu yang

menyaksikan anak bulan Ramadhan (atau mengetahuinya), maka hendaklah ia puasa di bulan itu; dan siapa saja yang sakit atau dalam musafir maka (bolehlah ia

berbuka, kemudian wajiblah ia puasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (Dengan ketetapan yang demikian itu) Allah menghendaki

kamu beroleh kemudahan, dan Ia tidak menghendaki kamu menanggung kesukaran. Dan juga supaya kamu cukupkan bilangan puasa (sebulan Ramadhan), dan

supaya kamu membesarkan Allah karena mendapat pertunjukNya, dan supaya kamu bersyukur." ( Al-Baqarah:185.)



2. "Diriwayatkan dari Mu'adz , ia berkata : Sesungguhnya Allah swt telah mewajibkan atas nabi untuk puasa, maka DIA turunkan ayat ( dalam surat

AL-Baqarah : 183-184), maka pada saat itu barangsiapa mau puasa dan barangsiapa mau memberi makan seorang miskin, keduanya diterima. Kemudian Allah menurunkan ayat lain ( AL-Baqarah : 185), maka ditetapkanlah kewajiban puasa bagi setiap orang yang mukim dan sehat dan diberi rukhsah ( keringanan) untuk orang yang sakit dan bermusafir dan ditetapkan cukup memberi makan orang misikin bagi oran yang sudah sangat tua dan tidak mampu puasa. " ( HR. Ahmad, Abu Dawud, AL-Baihaqi dengan sanad shahih).



3. "Diriwayatkan dari Hamzah Al-Islamy : Wahai Rasulullah, aku dapati bahwa diriku kuat untuk puasa dalam safar, berdosakah saya ? Maka beliau bersabda :

hal itu adalah merupakan kemurahan dari Allah Ta'ala, maka barangsiapa yang menggunakannya maka itu suatu kebaikan dan barangsiapa yang lebih suka untuk terus puasa maka tidak ada dosa baginya " ( H.R.Muslim)



4. "Diriwayatkan dari Sa'id Al-Khudry ra. ia berkata : Kami bepergian bersama Rasulullah saw. ke Makkah, sedang kami dalam keadaan puasa. Selanjutnya ia

berkata : Kami berhenti di suatu tempat. Maka Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya kamu sekalian sudah berada ditempat yang dekat dengan musuh kalian,

dan berbuka lebih memberi kekuatan kepada kamu. Ini merupakan rukhsah, maka diantara kami ada yang masih puasa dan ada juga yang berbuka. Kemudian kami berhenti di tempat lain. Maka beliau juga bersabda: Sesungguhnya besok kamu akan bertemu musuh, berbuka lebih memberi kekuatan kepada kamu sekalian,maka berbukalah. Maka ini merupakan kemestian, kamipun semuanya berbuka. Selanjutnya bila kami bepergian beserta Rasulullah saw. kami puasa ." ( H.R Ahmad, Muslim dan Abu Dawud).



5. "Diriwayatkan dari Sa'id Al-Khudry ra. ia berkata : Pada suatu hari kami pergi berperang beserta Rasulullah saw. di bulan Ramadhan. Diantara kami ada

yang puasa dan diantara kami ada yang berbuka . Yang puasa tidak mencela yang berbuka ,dan yang berbuka tidak mencela yang puasa. Mereka berpendapat bahwa siapa yang mendapati dirinya ada kekuatan lalu puasa, hal itu adalah baik dan barangsiapa yang mendapati dirinya lemah lalu berbuka,maka hal ini juga baik"

(HR. Ahmad dan Muslim)



6. "Dari Jabir bin Abdullah : Bahwa sesungguhnya Rasulullah saw. pergi menuju ke Makkah pada waktu fathu Makkah, beliau puasa sampai ke Kurraa’il Ghamiim dan semua manusia yang menyertai beliau juga puasa. Lalu dilaporkan kepada beliau bahwa manusia yang menyertai beliau merasa berat , tetapi mereka tetap

puasa karena mereka melihat apa yang tuan amalkan (puasa). Maka beliau meminta segelas air lalu diminumnya. Sedang manusia melihat beliau, lalu

sebagian berbuka dan sebagian lainnya tetap puasa. Kemudian sampai ke telinga beliau bahwa masih ada yang nekad untuk puasa. Maka beliaupun bersabda : mereka itu adalah durhaka." (HR.Tirmidzy).



7. "Ucapan Ibnu Abbas : wanita yang hamil dan wanita yang menyusui apabila khawatir atas kesehatan anak-anak mereka, maka boleh tidak puasa dan cukup

membayar fidyah memberi makan orang miskin " ( Riwayat Abu Dawud ). Shahih



8. "Diriwayatkan dari Nafi' dari Ibnu Umar: Bahwa sesungguhnya istrinya bertanya kepadanya ( tentang puasa Ramadhan ), sedang ia dalam keadaan hamil. Maka

ia menjawab : Berbukalah dan berilah makan sehari seorang miskin dan tidak usah mengqadha puasa ." (Riwayat Baihaqi) Shahih.



9. "Diriwayatkan dari Sa'id bin Abi 'Urwah dari Ibnu Abbas beliau berkata : Apabila seorang wanita hamil khawatir akan kesehatan dirinya dan wanita yang

menyusui khawatir akan kesehatan anaknya jika puasa Ramadhan. Beliau berkata : Keduanya boleh berbuka (tidak puasa ) dan harus memberi makan sehari seorang miskin dan tidak perlu mengqadha puasa" (HR.Ath-Thabari dengan sanad shahih di atas syaratMuslim , kitab AL-irwa jilid IV hal 19).



KESIMPULAN: Pelajaran yang dapat diambil dari keterangan di atas adalah : Orang Mu'min yang diberi kelonggaran diperbolehkan untuk tidak puasa Ramadhan, tetapi wajib mengqadha di bulan lain, mereka itu ialah :

1. Orang sakit yang masih ada harapan sembuh.
2. Orang yang bepergian ( Musafir ). Musafir yang merasa kuat boleh meneruskan puasa dalam safarnya, tetapi yang merasa lemah dan berat lebih baik berbuka, dan makruh memaksakan diri untuk puasa.



Orang Mu'min yang diberi kelonggaran diperbolehkan untuk tidak mengerjakan puasa dan tidak wajib mengqadha, tetapi wajib fidyah (memberi makan sehari seorang miskin). Mereka adalah orang yang tidak lagi mampu mengerjakan puasa karena:

1. Umurnya sangat tua dan lemah.
2. Wanita yang menyusui dan khawatir akan kesehatan anaknya.
3. Karena mengandung dan khawatir akan kesehatan dirinya.
4. Sakit menahun yang tidak ada harapan sembuh.
5. Orang yang sehari-hari kerjanya berat yang tidak mungkin mampu dikerjakan sambil puasa, dan tidak mendapat pekerjaan lain yang ringan. ( dalil 2,7,8 dan 9).


VIII HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA



1. "...dan makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam (fajar ), kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam..." ( Al-Baqarah : 187).



2. "Dari Abu Hurairah ra.: bahwa sesungguhnya nabi saw. telah bersabda : Barangsiapa yang terlupa, sedang dia dalam keadaan puasa, kemudian ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya. Hal itu karena sesungguhnya Allah hendak memberinya karunia makan dan minum " (Hadits Shahih, riwayat Al-Jama'ah kecuali An-Nasai).



3. Dari Abu Hurairah ra. bahwa sesungguhnya Nabi saw telah bersabda : Barang siapa yang muntah dengan tidak sengaja, padahal ia sedang puasa - maka tidak wajib qadha ( puasanya tetap sah ), sedang barang siapa yang berusaha sehinggga muntah dengan sengaja, maka hendaklah ia mengqadha ( puasanya batal ). ( H.R : Abu Daud dan At-Tirmidziy )



4. Diriwayatkan dari Aisyah ra ia berkata : Disaat kami berhaidh ( datang bulan ) dimasa Rasulullah saw. kami dilarang puasa dan diperintah untuk mengqadhanya

dan kami tidak diperintah untuk mengqadha shalat. (H.R : Al-Bukhary dan Muslim )



5. Diriwayatkan dari Hafshah, ia berkata : Telah bersabda Nabi saw. Barang siapa yang tidak berniat untuk puasa ( Ramadhan ) sejak malam, maka tidak ada

puasa baginya. ( H.R : Abu Daud ) hadits shahih.



6. Telah bersabda Rasulullah saw: Bahwa sesungguhnya semua amal itu harus dengan niat ( H.R : Al-Bukhary dan Muslim )



7. Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. ia berkata : Sesungguhnya seorang laki-laki berkata kepada Rasulullah saw: Ya Rasulullah saya terlanjur menyetubuhi istri saya (di siang hari) padahal saya dalam keadaan puasa ( Ramadhan ), maka Rasulullah saw bersabda : Punyakah kamu seorang budak untuk dimerdekakan ? Ia menjawab : Tidak. Rasulullah saw bersabda : Mampukah kamu puasa dua bulan berturut-turut ? Lelaki itu menjawab : Tidak. Beliau

bersabda lagi : Punyakah kamu persediaan makanan untuk memberi makan enam puluh orang miskin ? Lelaki itu menjawab : Tidak. Lalu beliau diam, maka ketika kami dalam keadaan semacam itu, Rasulullah datang dengan membawa satu keranjang kurma, lalu bertanya : dimana orang yang bertanya tadi ? ambilah

kurma ini dan shadaqahkan dia. Maka orang tersebut bertanya : Apakah kepada orang yang lebih miskin dari padaku ya Rasulullah ? Demi Allah tidak ada diantara

sudut-sudutnya ( Madinah ) keluarga yang lebih miskin daripada keluargaku. Maka Nabi saw. lalu tertawa sampai terlihat gigi serinya kemudian bersabda :

Ambillah untuk memberi makan keluargamu. ( H.R : Al-Bukhary dan Muslim )



KESIMPULAN

Ayat dan hadits-hadits tersebut di atas menerangkan kepada kita bahwa hal-hal yang dapat membatalkan puasa ( Ramadhan ) ialah sbb :

* Sengaja makan dan minum di siang hari. Bila terlupa makan dan minum di siang hari, maka tidak membatalkan puasa. ( dalil : 2 )
* Sengaja membikin muntah, bila muntah dengan tidak disengajakan, maka tidak membatalkan puasa. ( dalil :3 )
* Pada siang hari terdetik niat untuk berbuka. (dalil : 5 dan 6 )
* Dengan sengaja menyetubuhi istri di siang hari Ramadhan, ini disamping puasanya batal ia terkena hukum yang berupa : memerdekakan seorang hamba, bila tidak mampu maka puasa dua bulan berturut-turut, dan bila tidak mampu, maka memberi makan enam puluh orang miskin.( dalil : 7 )
* Datang bulan di siang hari Ramadhan ( sebelum waktu masuk Maghrib ).( dalil : 4 )



IX. HAL-HAL YANG BOLEH DIKERJAKAN WAKTU IBADAH PUASA.



1. Diriwayatkan dari Aisyah ra Bahwa sesungguhnya Nabi saw. dalam keadaan junub sampai waktu Shubuh sedang beliau sedang dalam keadaan puasa, kemudian mandi. (H.R : Al-Bukhary dan Muslim )



2. Diriwayatkan dari Abi Bakar bin Abdurrahman, dari sebagian sahabat-sahabat Nabi saw. ia berkata kepadanya : Dan sungguh telah saya lihat Rasulullah saw. menyiram air di atas kepala beliau padahal beliau dalam keadaan puasa karena haus dan karena udara panas. ( H.R : Ahmad, Malik dan Abu Daud )



3. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. Bahwa sesungguhnya Nabi saw berbekam sedang beliau dalam keadaan puasa. (H.R : Al-Bukhary ) .



4. Diriwayatkan dari Aisyah ra Adalah Rasulullah saw mencium ( istrinya ) sedang beliau dalam keadaan puasa dan menggauli dan bercumbu rayu dengan istrinya (

tidak sampai bersetubuh ) sedang beliau dalam keadaan puasa, akan tetapi beliau adalah orang yang paling kuat menahan birahinya. ( H.R : Al-Jama'ah kecuali

Nasa'i) hadits shahih.



5. Diriwayatkan dari Abdullah bin Furuuj : Bahwa sesungguhnya ada seorang wanita bertanya kepada Ummu Salamah ra. Wanita itu berkata : Sesungguhnya suami saya mencium saya sedang dia dan saya dalam keadaan puasa, bagaimana pendapatmu ? Maka ia menjawab : Adalah Rasulullah r pernah mencium saya sedang beliau dan saya dalam keadaan puasa. ( H.R : Aththahawi dan Ahmad dengan sanad yang baik dengan mengikut syarat

Muslim ).



6. Diriwayatkan dari Luqaidh bin Shabrah : Sesungguhnya Nabi saw bersabda : Apabila kamu beristinsyaaq ( menghisap air ke hidung )

keraskan kecuali kamu dalam keadaan puasa. ( H.R :Ashhabus Sunan )



7. Perkataan ibnu Abbas : Tidak mengapa orang yang puasa mencicipi cuka dan sesuatu yang akan dibelinya ( Ahmad dan Al-Bukhary ).



KESIMPULAN

Hadits-hadits tersebut di atas memberi pelajaran kepada kita bahwa hal-hal tersebut di bawah ini bila diamalkan tidak membatalkan puasa :

1. Menyiram air ke atas kepala pada siang hari karena haus ataupun udara panas, demikian pula menyelam kedalam air pada siang hari.
2. Menta'khirkan mandi junub setelah adzan Shubuh. (dalil : 1 )
3. Berbekam pada siang hari. ( dalil : 3 )
4. Mencium, menggauli, mencumbu istri tetapi tidak sampai bersetubuh di siang hari.( dalil 4 dan 5 )
5. Beristinsyak ( menghirup air kedalam hidung )terutama bila akan berwudhu, asal tidak dikuatkan menghirupnya. ( dalil : 6 )
6. Disuntik di siang hari.
7. Mencicipi makanan asal tidak ditelan.(dalil :7)



ADAB-ADAB PUASA RAMADHAN.



1. Diriwayatkan dari Umar bin Khaththab ra. telah bersabda Rasulullah saw: Apabila malam sudah tiba dari arah sini dan siang telah pergi dari arah sini, sedang

matahari sudah terbenam, maka orang yang puasa boleh berbuka. ( H.R : Al-Bukhary dan Muslim )



2. Diriwayatkan dari Sahal bin Sa’ad : Sesungguhnya Nabi saw telah bersabda : Manusia ( ummat Islam ) masih dalam keadaan baik selama mentakjilkan

(menyegerakan) berbuka. ( H.R : Al-Bukhary dan Muslim)



3. Diriwayatakan dari Anas ra., ia berkata : Rasulullah saw berbuka dengan makan beberapa ruthaab (kurma basah ) sebelum shalat, kalau tidak ada maka dengan kurma kering, kalau tidak ada maka dengan meneguk air beberapa teguk. ( H.R : Abu Daud dan Al-Hakiem )



4. Diriwayatkan dari Salman bin Amir, bahwa sesungguhnya Nabi saw. telah bersabda : Apabila salah seorang diantara kamu puasa hendaklah berbuka dengan

kurma, bila tidak ada kurma hendaklah dengan air, sesungguhnya air itu bersih. ( H.R : Ahmad dan At-Tirmidzi )



5. Diriwayatkan dari Ibnu Umar : Adalah Nabi saw. selesai berbuka Beliau berdo'a (artinya) telah pergi rasa haus dan menjadi basah semua urat-urat dan pahala

tetap ada Insya Allah. ( H.R : Ad-Daaruquthni dan Abu Daud hadits hasan )



6. Diriwayatkan dari Anas, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah saw: Apabila makan malam telah disediakan, maka mulailah makan sebelum shalat Maghrib, janganlah mendahulukan shalat daripada makan malam itu ( yang sudah terhidang ). ( H.R : Al-Bukhary dan Muslim )



7. Diriwayatkan dari Anas bin Malik ra: Sesungguhnya Rasulullah saw. telah bersabda : Makan sahurlah kalian karena sesungguhnya makan sahur itu berkah. (H.R :

Al-Bukhary )



8. Diriwayatkan dari Al-Miqdam bin Ma'di Yaqrib, dari Nabi saw. bersabda : Hendaklah kamu semua makan sahur, karena sahur adalah makanan yang penuh berkah. ( H.R : An-Nasa'i )



9. Diriwayatkan dari Zaid bin Tsabit t berkata : Kami bersahur bersama Rasulullah saw. kemudian kami bangkit untuk menunaikan shalat ( Shubuh ). saya berkata :

Berapa saat jarak antara keduanya ( antara waktu sahur dan waktu Shubuh )?Ia berkata : Selama orang membaca limapuluh ayat. ( H.R : Al-Bukhary dan Muslim )



10. Diriwayatkan dari Amru bin Maimun, ia berkata : Adalah para sahabat Muhammad saw. adalah orang yang paling menyegerakan berbuka dan melambatkan makan sahur. ( H.R : Al-Baihaqi )



11. Telah bersabda Rasulullah saw: Apabila salah seorang diantara kamu mendengar adzan dan piring masih di tangannya janganlah diletakkan hendaklah ia

menyelesaikan hajatnya ( makan/minum sahur )daripadanya. (H.R : Ahmad dan Abu Daud dan Al-Hakiem )



12. Diriwayatkan dari Abu Usamah ra. ia berkata : Shalat telah di'iqamahkan, sedang segelas minuman masih di tangan Umar ra. beliau bertanya : Apakah ini boleh saya minum wahai Rasulullah ? Beliau r.a menjawab : ya, lalu ia meminumnya. ( H.R Ibnu Jarir )



13. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. ia berkata :Adalah Rasulullah saw. orang yang paling dermawan dan beliau lebih dermawan lagi pada bulan Ramadhan ketika

Jibril menemuinya, dan Jibril menemuinya pada setiap malam pada bulan Ramadhan untuk mentadaruskan beliau saw. al-qur'an dan benar-benar Rasulullah saw. lebih dermawan tentang kebajikan( cepat berbuat kebaikan ) daripada angin yang dikirim.(HR Al-Bukhary )



14. Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata :Adalah Rasulullah saw. menggalakkan qiyamullail (shalat malam ) di bulan Ramadhan tanpa memerintahkan

secara wajib, maka beliau bersabda : Barang siapa yang shalat malam di bulan Ramadhan karena beriman dan mengharapkan pahala dari Allah, maka diampuni baginya dosanya yang telah lalu. ( H.R : Jama'ah )



15. Diriwayatkan dari Aisyah ra. Sesungguhnya Nabi saw. apabila memasuki sepuluh hari terakhir ( bulan Ramadhan ) beliau benar-benar menghidupkan malam (

untuk beribadah ) dan membangunkan istrinya ( agar beribadah ) dengan mengencangkan ikatan sarungnya (tidak mengumpuli istrinya ). ( H.R : Al-Bukhary dan

Muslim )



16. Diriwayatkan dari Aisyah, ia berkata : Adalah Nabi saw. bersungguh-sungguh shalat malam pada sepuluh hari terakhir ( di bulan Ramadhan ) tidak seperti kesungguhannya dalam bulan selainnya. ( H.R : Muslim )



17. Diriwayatkan dari Abu salamah din Abdur Rahman, sesungguhnya ia telah bertanya kepada Aisyah ra: Bagaimana shalat malamnya Rasulullah saw di bulan

Ramadhan ? maka ia menjawab : Rasulullah saw tidak pernah shalat malam lebih dari sebelas raka'at baik di bulan Ramadhan maupun di bulan lainnya, caranya :

Beliau shalat empat raka'at jangan tanya baik dan panjangnya, kemudian shalat lagi empat raka'at jangan ditanya baik dan panjangnya, kemudian shalat tiga

raka’at. ( H.R : Al-Bukhary,Muslim dan lainnya )



18. Diriwayatkan dari Aisyah ra. ia berkata : Adalah Rasulullah saw. apabila bangun shalat malam, beliau membuka dengan shalat dua raka'at yang ringan,

kemudian shalat delapan raka'at, kemudian shalat witir. ( H.R : Muslim )



19. Diriwayatkan dari Ibnu Umar ia berkata : Ada seorang laki-laki berdiri lalu ia berkata : Wahai Rasulullah bagaimana cara shalat malam ? Maka

Rasulullah r. menjawab : Shalat malam itu dua raka'at dua raka'at. Apabila kamu khawatir masuk shalat Shubuh, maka berwitirlah satu raka'at. ( H.R : Jama'ah)



20. Dari Aisyah ra. ia berkata : Sesungguhnya Nabi saw shalat di masjid, lalu para sahabat shalat sesuai dengan shalat beliau ( bermakmum di belakang ), lalu

beliau shalat pada malam kedua dan para sahabat bermakmum dibelakangnya bertambah banyak, kemudian pada malam yang ketiga atau yang keempat mereka

berkumpul, maka Rasulullah saw tidak keluar mengimami mereka. Setelah pagi hari beliau bersabda : Saya telah tahu apa yang kalian perbuat, tidak ada yang

menghalangi aku untuk keluar kepada kalian ( untuk mengimami shalat ) melainkan aku khawatir shalat malam ini difardhukan atas kalian. Ini terjadi pada bulan Ramadhan. ( H.R : Al-Bukhary dan Muslim )



21. Dari Ubay bin Ka'ab t. ia berkata : Adalah Rasulullah saw. shalat witir dengan membaca : Sabihisma Rabbikal A'la )dan ( Qul ya ayyuhal kafirun)

dan (Qulhu wallahu ahad ). ( H.R : Ahmad, Abu Daud, Annasa'i dan Ibnu Majah )



22. Diriwayatkan dari Hasan bin Ali t. ia berkata : Rasulullah saw. telah mengajarkan kepadaku beberapa kata yang aku baca dalam qunut witir : ( artinya ) Ya

Allah berilah aku petunjuk beserta orang-orang yang telah engkau beri petunjuk, berilah aku kesehatan yang sempurna beserta orang yang telah engkau beri

kesehatan yang sempurna, pimpinlah aku beserta orang yang telah Engkau pimpin, Berkatilah untukku apa yang telah Engkau berikan, peliharalah aku dari apa yang

telah Engkau tentukan. Maka sesungguhnya Engkaulah yang memutuskan dan tiada yang dapat memutuskan atas Engkau, bahwa tidak akan hina siapa saja yang telah Engkau pimpin dan tidak akan mulia siapa saja yang Engkau musuhi. Maha agung Engkau wahai Rabb kami dan Maha Tinggi Engkau. ( H.R : Ahmad, Abu Daud, Annasa'i, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah )



23. Dari Abu Hurairah ra. bahwa Nabi saw. bersabda :Barang siapa yang shalat malam menepati lailatul qadar, maka diampuni dosanya yang telah lalu. ( H.R :

Jama'ah )



24. Diriwayatkan dari Aisyah ra. Sesungguhnya Rasulullah saw. telah bersabda : berusahalah untuk mencari lailatul qadar pada sepuluh malam terakhir. (H.R : Muslim )



25. Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. ia berkata : Dinampakkan dalam mimpi seorang laki-laki bahwa lailatul qadar pada malam kedua puluh tujuh, maka

Rasulullah saw. bersabda : Sayapun bermimpi seperti mimpimu, ( ditampakkan pada sepuluh malam terakhir, maka carilah ia ( lailatul qadar ) pada malam-malam

ganjil. ( H.R : Muslim )



26. Diriwayatkan dari Aisyah ra. ia berkata : Saya berkata kepada Rasulullah saw. Ya Rasulullah, bagaimana pendapat tuan bila saya mengetahui lailatul qadar,apa yang saya harus baca pada malam itu ? Beliau bersabda : Bacalah ( artinya ) Yaa Allah sesungguhnya Engkau maha pemberi ampun, Engkau suka kepada keampunan maka ampunilah daku. (H.R : At-Tirmidzi dan Ahmad )



27. Diriwayatkan dari Aisyah ra. ia berkata : Adalah Rasulullah saw mengamalkan i'tikaf pada sepuluh hari terakhir pada bulan Ramadhan sampai beliau diwafatkan

oleh Allah Azza wa Jalla. ( H.R : Al-Bukhary dan Muslim )



28. Diriwayatkan dari Aisyah ra. ia berkata : Adalah Rasulullah saw. apabila hendak beri'tikaf, beliau shalat shubuh kemudian memasuki tempat

i'tikafnya.......... ( H.R :Jama'ah kecuali At-Tirmidzi )



29. Diriwayatkan dari Aisyah ra. ia berkata : Adalah Rasulullah saw. apabila beri'tikaf , beliau mendekatkan kepalanya kepadaku, maka aku menyisirnya, dan adalah beliau tidak masuk ke rumah kecuali karena untuk memenuhi hajat manusia ( buang air, mandi dll...) ( H.R : Al-Bukhary dan Muslim )



30. Allah ta'ala berfirman : ( artinya ) Janganlah kalian mencampuri mereka( istri-istri kalian ) sedang kalian dalam keadaan i'tikaf dalam masjid. Itulah batas-batas ketentuan Allah, maka jangan di dekati...( Al-Baqarah : 187 )


KESIMPULAN

Ayat dan hadits-hadits tersebut di atas memberi pelajaran kepada kita bahwa dalam mengamalkan puasa Ramadhan kita perlu melaksanakan adab-adab sbb :



1. Berbuka apabila sudah masuk waktu Maghrib. ( dalil: 6 ) Sunnah berbuka adalah sbb :

1. Disegerakan yakni sebelum melaksanakan shalat Maghrib dengan makanan yang ringan seperti kurma, air saja, setelah itu baru melaksanakan shalat. ( dalil: 2,3 dan 4 )
2. Tetapi apabila makan malam sudah dihidangkan, maka terus dimakan, jangan shalat dahulu. ( dalil : 6 )
3. Setelah berbuka berdo'a dengan do'a sbb : Artinya : Telah hilang rasa haus, dan menjadi basah semua urat-urat dan pahala tetap wujud insya Allah. ( dalil: 5 )



2. Makan sahur. ( dalil : 7 dan 8 ) Adab-adab sahur :

a. Dilambatkan sampai akhir malam mendekati Shubuh. (dalil 9 dan 10 )

b. Apabila pada tengah makan atau minum sahur lalu mendengar adzan Shubuh, maka sahur boleh diteruskan sampai selesai, tidak perlu dihentikan di tengah sahur

karena sudah masuk waktu Shubuh. ( dalil 11 dan 12 ) * Imsak tidak ada sunnahnya dan tidak pernah diamalkan pada zaman sahabat maupun tabi'in.



3. Lebih bersifat dermawan (banyak memberi, banyak bershadaqah, banyak menolong) dan banyak membaca al-qur'an ( dalil : 13 )



4. Menegakkan shalat malam / shalat Tarawih dengan berjama'ah. Dan shalat Tarawih ini lebih digiatkan lagi pada sepuluh malam terakhir( 20 hb. sampai akhir

Ramadhan). (dalil : 14,15 dan 16 ) Cara shalat Tarawih adalah :

1. Dengan berjama'ah. ( dalil : 19 )
2. Tidak lebih dari sebelas raka'at yakni salam tiap dua raka'at dikerjakan empat kali, atau salam tiap empat raka'at dikerjakan dua kali dan ditutup dengan witir tiga raka'at. ( dalil : 17 )
3. Dibuka dengan dua raka'at yang ringan. ( dalil : 18)
4. Bacaan dalam witir : Raka'at pertama : Sabihisma Rabbika. Roka't kedua : Qul yaa ayyuhal kafirun. Raka'at ketiga : Qulhuwallahu ahad. ( dalil : 21 )
5. Membaca do'a qunut dalam shalat witir. ( dalil 22 )



5. Berusaha menepati lailatul qadar pada sepuluh malam terakhir, terutama pada malam-malam ganjil. Bila dirasakan menepati lailatul qadar hendaklah lebih giat

beribadah dan membaca : Yaa Allah Engkaulah pengampun, suka kepada keampunan maka ampunilah aku. ( dalil : 25 dan 26 )



6. Mengerjakan i'tikaf pada sepuluh malam terakhir. (dalil : 27 )

Cara i'tikaf :

a. Setelah shalat Shubuh lalu masuk ke tempat i'tikaf di masjid. ( dalil 28 )

b. Tidak keluar dari tempat i'tikaf kecuali ada keperluan yang mendesak. ( dalil : 29 )

c. Tidak mencampuri istri dimasa i'tikaf. ( dalil : 30)


7. Mengerjakan umrah. ( dalil : 33 dan 34 )

8. Menjauhi perkataan dan perbuatan keji dan menjauhi pertengkaran. (dalil : 31 dan 32 )

Maraji’ (Daftar Pustaka):

1. Al-Qur’anul Kariem

2. Tafsir Aththabariy.

3. Tafsir Ibnu Katsier.

4. Irwaa-Ul Ghaliel, Nashiruddin Al-Albani.

5. Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq.

6. Tamaamul Minnah, Nashiruddin Al-Albani.

Hukum Berpuasa

 Ringkasan Hukum tentang Berpuasa

Definisi
Puasa ialah menahan diri dari makan, minum dan bersenggama mulai dari terbit fajar yang kedua sampai terbenamnya matahari. Firman Allah Ta'ala: "….dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam...." (Al-Baqarah:187)
Kapan dan bagaimana puasa Ramadhan diwajibkan?
Puasa Ramadhan wajib dikerjakan setelah terlihatnya hilal, atau setelah bulan Sya'ban genap 30 hari. Puasa Ramadhan wajib dilakukan apabila hilal awal bulan Ramadhan disaksikan seorang yang dipercaya, sedangkan awal bulan-bulan lainnya ditentukan dengan kesaksian dua orang yang dipercaya.
Siapa yang wajib berpuasa Ramadhan?
Puasa Ramadhan diwajibkan atas setiap muslim yang baligh (dewasa), aqil (berakal), dan sanggup untuk berpuasa. Adapun syarat-syarat wajibnya puasa Ramadhan ada empat, yaitu Islam, berakal, dewasa dan mampu. Para ulama mengatakan anak kecil disuruh berpuasa jika kuat, hal ini untuk melatihnya, sebagaimana disuruh shalat pada umur 7 tahun dan dipukul pada umur 10 tahun agar terlatih dan membiasakan diri.
Syarat sahnya puasa
Syarat-syarat sahnya puasa ada enam:
  1. Islam: tidak sah puasa orang kafir sebelum masuk Islam. 
  2. Akal: tidak sah puasa orang gila sampai kembali berakal. 
  3. Tamyiz: tidak sah puasa anak kecil sebelum dapat membedakan (yang balk dengan yang buruk). 
  4. Tidak haid: tidak sah puasa wanita haid, sebelum berhenti haidnya. 
  5. Tidak nifas: tidak sah puasa wanita nifas, sebelum suci dari nifas. 
  6. Niat: menyengaja dari malam hari untuk setiap hari dalam puasa wajib. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Barangsiapa yang tidak berniat puasa pada malam hari sebelum fajar, maka tidak sah puasanya." (HR.Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, An-Nasa'i dan At-Tirmidzi. Ia adalah hadits mauquf menurut At-Tirmidzi). Dan hadits ini menunjukkan tidak sahnya puasa kecuali diiringi dengan niat sejak malam hari yaitu di salah satu bagian malam. Niat itu tempatnya di dalam hati, dan melafazdkannya adalah bid'ah yang sesat, walaupun manusia menganggapnya sebagai satu perbuatan baik. Kewajiban niat semenjak malam harinya ini hanya khusus untuk puasa wajib saja, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah datang ke Aisyah pada selain bulan Ramadhan, kemudian beliau bersabda (yang artinya): "Apakah engkau punya santapan siang? Maka jika tidak ada aku akan berpuasa" [Hadits Riwayat Muslim 1154].
Sunah Puasa
Sunah puasa ada enam:
  1. Mengakhirkan sahur sampai akhir waktu malam, selama tidak dikhawatirkan terbit fajar. 
  2. Segera berbuka puasa bila benar-benar matahari terbenam. 
  3. Memperbanyak amal kebaikan, terutama menjaga shalat lima waktu pada waktunya dengan berjamaah, menunaikan zakat harta benda kepada orang-orang yang berhak, memperbanyak shalat sunat, sedekah, membaca Al-Qur'an dan amal kebajikan lainnya. 
  4. Jika dicaci maki, supaya mengatakan: "Saya berpuasa," dan jangan membalas mengejek orang yang mengejeknya, memaki orang yang memakinya, membalas kejahatan orang yang berbuat jahat kepadanya; tetapi membalas itu semua dengan kebaikan agar mendapatkan pahala dan terhindar dari dosa. 
  5. Berdo'a ketika berbuka sesuai dengan yang diinginkan. Seperti membaca do'a: "Ya Allah hanya untuk-Mu aku beupuasa, dengan rizki anugerah-Mu aku berbuka. Mahasuci Engkau dan segala puji bagi-Mu. Ya Allah, terimalah amalku, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui" 
  6. Berbuka dengan kurma segar, jika tidak punya maka dengan kurma kering, dan jika tidak punya cukup dengan air. 
Hukum orang yang tidak berpuasa Ramadhan
Diperbolehkan tidak puasa pada bulan Ramadhan bagi empat golongan:
  1. Orang sakit yang berbahaya baginya jika berpuasa dan orang bepergian yang boleh baginya mengqashar shalat. Tidak puasa bagi mereka berdua adalah afdhal, tapi wajib mengqadhanya. Namun jika mereka berpuasa maka puasa mereka sah (mendapat pahala). Firman Allah Ta'ala: " ….Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.... " (Al-Baqarah:184). Maksudnya, jika orang sakit dan orang yang bepergian tidak berpuasa maka wajib mengqadha (menggantinya) sejumlah hari yang ditinggalkan itu pada hari lain setelah bulan Ramadhan. 
  2. Wanita haid dan wanita nifas: mereka tidak berpuasa dan wajib mengqadha. Jika berpuasa tidak sah puasanya. Aisyah radhiallahu 'anha berkata: "Jika kami mengalami haid, maka diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan menggadha shalat." (Hadits Muttafaq 'Alaih). 
  3. Wanita hamil dan wanita menyusui, jika khawatir atas kesehatan anaknya boleh bagi mereka tidak berpuasa dan harus meng-qadha serta memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan. Jika mereka berpuasa maka sah puasanya. Adapun jika khawatir atas kesehatan diri mereka sendiri, maka mereka boleh tidak puasa dan harus meng-gadha saja. Demikian dikatakan Ibnu Abbas sebagaimana diriwayatkan o!eh Abu Dawud. Lihat kitab Ar Raudhul Murbi', 1/124. 
  4. Orang yang tidak kuat berpuasa karena tua atau sakit yang tidak ada harapan sembuh. Boleh baginya tidak berpuasa dan memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkannya. Demikian kata Ibnu Abbas menurut riwayat Al-Bukhari. Lihat kitab Tafsir Ibnu Katsir, 1/215. Sedangkan jumlah makanan yang diberikan yaitu satu mud (genggam tangan) gandum, atau satu sha' (+ 3 kg) dari bahan makanan lainnya. Lihat kitab 'Umdatul Fiqh, oleh Ibnu Qudamah, him. 28. 
Hukum jima' pada siang hari bulan Ramadhan
Diharamkan melakukan jima' (bersenggama) pada siang hari bulan Ramadhan. Dan siapa yang melanggarnya harus meng-qadha dan membayar kaffarah mughallazhah (denda berat) yaitu membebaskan hamba sahaya. Jika tidak mendapatkan, maka berpuasa selama dua bulan berturut-turut; jika tidak mampu maka memberi makan 60 orang miskin; dan jika tidak punya maka bebaslah ia dari kaffarah itu. Firman Allah Ta'ala: "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya..." (Al-Baqarah: 285). Lihat kitab Majalisu Syahri Ramadhan, hlm. 102-108.
Hal-hal yang membatalkan puasa
  1. Makan dan minum dengan sengaja. Jika dilakukan karena lupa maka tidak batal puasanya. 
  2. Jima' (bersenggama). 
  3. Memasukkan makanan ke dalam perut. Termasuk dalam hal ini adalah suntikan yang mengenyangkan dan transfusi darah. 
  4. Mengeluarkan mani dalam keadaan terjaga karena onani, bersentuhan, ciuman atau sebab lainnya dengan sengaja. Adapun keluar mani karena mimpi tidak membatalkan puasa karena keluamya tanpa sengaja. 
  5. Keluamya darah haid dan nifas. Manakala seorang wanita mendapati darah haid, atau nifas batallah puasanya, baik pada pagi hari atau sore hari sebelum terbenam matahari. 
  6. Sengaja muntah, dengan mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Barangsiapa yang muntah tanpa sengaja maka tidak wajib qadha, sedang barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka wajib qadha." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan At-Tirmidzi). Dalam lafazh lain disebutkan: "Barangsiapa muntah tanpa disengaja, maka ia tidak (wajib) mengganti puasanya." Diriwayatkan oleh Al-Harbi dalam Gharibul Hadits (5/55/1) dari Abu Hurairah secara maudu' dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Silsilatul Ahadits Ash-Shahihah No. 923. 
  7. Murtad dari Islam -semoga Allah melindungi kita darinya. Perbuatan ini menghapuskan segala amal kebaikan. Firman Allah Ta'ala: "Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan." (QS. Al-An'aam: 88). 
Tidak batal puasa orang yang melakukan sesuatu yang membatalkan puasa karena tidak tahu, lupa atau dipaksa. Demikian pula jika tenggorokannya kemasukan debu, lalat, atau air tanpa disengaja. Jika wanita nifas telah suci sebelum sempurna empat puluh hari, maka hendaknya ia mandi, shalat dan berpuasa.
Kewajiban orang yang berpuasa
Orang yang berpuasa, juga lainnya, wajib menjauhkan diri dari perbuatan dusta, ghibah (menyebutkan kejelekan orang lain), namimah (adu-domba), laknat (mendo'akan orang dijauhkan dari rahmat Allah) dan mencaci-maki. Hendaklah ia menjaga telinga, mata, lidah dan perutnya dari perkataan yang haram, penglihatan yang haram, pendengaran yang haram, makan dan minum yang haram.
Puasa yang disunatkan
Disunatkan puasa 6 hari pada bulan Syawwal, 3 hari pada setiap bulan (yang afdhal yaitu tanggal 13, 14 dan 15; disebut shaum al-biidh), hari Senin dan Kamis, 9 hari pertama bulan Dzul Hijjah (lebih ditekankan tanggal 9, yaitu hari Arafah), hari 'Asyura (tanggal 10 Muharram) ditambah sehari sebelum atau sesudahnya untuk mengikuti jejak Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabatnya yang mulia serta menyelisihi kaum Yahudi.

sumber : hukum - hukum berpuasa

Berlangganan

ayo berlangganan FREE atikel dari islami qolbu ke web anda :
copy-paste code ini :

versi tampilan daftar isi

versi Tampilan Animasi/Dinamis

Tampilannya Seperti Ini :

ISLAMI QOLBU

↑ Grab this Headline Animator

Kunjungi juga

Jago Bangkok Juara.. Here


Google

Sweety Moment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More