Allah berfirman, "Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana," (al-Maaidah: 38).
Dan Allah juga berfirman, "Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia," (al-Mumtahanah: 12).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, "Tidaklah berzina orang yang berzina saat berzina sedang ia dalam keadaan mukmin. Tidaklah meminum khamr saat ia minum khamr sedangkan ia dalam keadaan mukmin. Tidaklah mencuri saat ia mencuri sedangkan ia dalam keadaan mukmin. Dan tidaklah merampas saat ia merampas sementara manusia mengangkat dan mengarahkan pandangan kepadanya sedang ia dalam keadaan mukmin," (takhrij pada bab sebelumnya).
Dalam riwayat lain dari Abu Hurairah r.a, dari Nabi saw. beliau bersabda, "Allah melaknat seorang pencuri yang mencuri telur lalu dipotong tangannya dan dia mencuri tali lalu dipotong tangannya," (HR Bukhari [6783] dan Muslim [1687]).
Kandungan Bab:
1. Kerasnya pengharaman mencuri. Karena ia termasuk perbuata dosa yang membinasakan. Pelakunya berhak mendapatkan laknat dan hukuman.
2. Hukuman bagi pencuri laki-laki maupun wanita adalah dipotong tangannya hingga pergelangan. Jika ia mengulangi perbuatannya maka dipotong seluruh tangannya. Dan jika masih mengulangi perbuatannya maka dibunuh sebagai peringatan.
Berdasarkan hadits Jabir bin Abdullah r.a, ia berkata, "Didatangkan seorang pencuri kepada Nabi saw., maka beliau bersabda, 'Bunuhlah dia!' Para sahabat mengatakan, 'Wahai Rasulullah, dia hanya mencuri.' Beliau bersabda, 'Potong tangannya.' Jabir berkata, 'Maka diapun dipotong tangannya. Kemudian orang itu dibawa untuk kedua kalinya, maka beliau bersabda, 'Bunuhlah dia.' Mereka mengatakan, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya dia mencuri.' Beliau bersabda, 'Potong tangannya.' Jabir berkata, 'Maka dipotonglah tangannya.' Kemudian dia dibawa untuk ketiga kalinya, beliau bersabda, 'Bunuh dia.' Mereka mengatakan, 'Wahai Rasulullah saw. dia mencuri.' Beliau bersabda, 'Potonglah tangannya.' Kemduian dibawa untuk keempat kalinya, maka beliau bersabda, 'Bunuhlah dia.' Mereka mengatakan, 'Wahai Rasulullah, dia mencuri.' beliau bersabda, 'Potong tangannya.' Kemudian dia dibawa untuk kelima kalinya dan beliau bersabda, 'Bunuh dia.' Jabir berkata, 'Maka kamipun membawanya dan membunuhnya. Lalu melemparkannya ke dalam sumur dan melemparinya dengan batu'," (Hasan, Abu Dawud [4410]).
3. Tidaklah boleh memotong tangannya kecuali jika telah memenuhi syarat dan tidak ada mawani', diantaranya:
1. Yang dicuri adalah barang berharga yang disimpan.
2. Barang yang dicuri telah mencapai nishab.
3. Adanya tuntutan dari orang yang dicuri.
4. Pengakuan sebanyak dua kali atau persaksian dua orang saksi.
5. Hilangnya syubhat.
4. abda Nabi saw, "Allah melaknat seorang pencuri telur lalu dipotong tangannya dan ia mencuri tali lalu dipotong tangannya."
Al-A'masy berpendapat bahwasanya yagn dimaksud dalam hadits tersebut adalah telur besi dan tali yang dimaksud adalah tali kapal. karena mereka menganggapnya senilai dengan beberapa dirham.
Ulama telah mengoreksi dan membantah ucapan al-A'masy di atas dengan ucapan yang sangat baik, bahwasanya yagn dimaksud adalah ia mencuri telur dan tali. Hal itu menjadi sebab dipotong tangannya karena ia terseret kepada pencurian yagn lebih benar dari itu. Dengan demikian hadits ini merupakan peringatan terhadap perbuatan ini dan peringatan yang keras darinya sebelum ia menjadi kebiasaan. Dan di dalamnya terdapat isyarat kepada saddudz Dzara'i (langkah preventif).
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi'i, 2006), hlm. 3/453-463.
Koleksi Ayam Bangkok
Cari artikel disini.
please wait for search box
Kamis, 17 Maret 2011
Larangan Mencuri
Berlangganan
ayo berlangganan FREE atikel dari islami qolbu ke web anda :
copy-paste code ini :
copy-paste code ini :
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar jika anda menyukai atau merasa ingin mengkritik blog ini atau ada beberapa postingan kami yang bermasalah...
(Ingat Pikirkan kembali kata kata komentar anda, jangan sampai menyinggung pihak lain, atau terdapat unsur negatif , terimakasih)