Koleksi Ayam Bangkok

Cari artikel disini.

please wait for search box

Jumat, 21 September 2012

Hukum Membunuh Hewan Kecil yang Menggangu


Hukum Membunuh Binatang Yang Mengganggu

Tag : "Bagaimana Hukum Membunuh Semut, Kecoak, Lalat, dan Nyamuk?"
(Soal Jawab Majalah As-Sunnah Edisi 10/Thn. XIII)
Pertanyaan:
Bagaimana hukum membunuh binatang pengganggu seperti kecoak, semut, lalat, nyamuk & binatang-binatang serupa lainnya?.
Ummu Ifa 085255975xxx
Jawaban:
Syariat Islam dibangun di atas pondasi jalbul mashâlih (menciptakan/mendatangkan kemaslahatan) dan dar`ul mafâsid (menghapus semua bahaya dan kerusakan). Semua yang merusak dan mengganggu boleh dihilangkan sesuai dengan tingkatan kerusakan dan gangguan yang timbul. Hal ini dijelaskan dalam sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wassallam:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membayakan”
(HR Ibnu Majah dan dishohihkan al-Albani dalam Irwa’ al-ghalil no. 896).
Dari sini, para Ulama menetapkan kaedah yang berbunyi:
الضَرَرَ يُزَالُ
“Semua madharat (bahaya, gangguan) (harus) dihilangkan.”
Sehingga semua yang mengganggu dan merusak harus dihilangkan (dilenyapkan) sesuai dengan tingkat kerusakan yang ditimbulkannya.Tentang masalah membunuh serangga yang sering ada di dalam rumah seperti kecoa, semut dan sejenisnya pernah ditanyakan kepada Syaikh Bin Bâz rahimahullâh dan beliau menjawab:
Serangga-serangga tersebut apabila menimbulkan gangguan maka boleh dibunuh, namun tidak boleh dilakukan dengan menggunakan api (dibakar). Boleh dibunuh dengan berbagai alat pembasmi lainnya dengan dasar sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘Alaihi Wassallam:
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحِلِّ وَالْحَرَمِ الْحَيَّةُ وَالْغُرَابُ الأَبْقَعُ وَالْفَارَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْحُدَيَّا
“Lima (hewan) perusak yang boleh dibunuh di luar tanah suci dan di tanah suci yaitu: ular, gagak, tikus, serigala dan rajawali.”
(Muttafaqun ‘alaihi)
Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wassallam telah memberitahukan bahwa sifat pengganggu melekat pada hewan-hewan tersebut. Dalam bahasa Beliau Shallallahu ‘Alaihi Wassallam, binatang-binatang pengganggu itu disebut fawâsiq. Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wassallam pun mengizinkan untuk membunuhnya. Demikian juga serangga-serangga, diperbolehkan membunuhnya di tanah suci dan luar tanah suci apabila binatang-binatang tersebut menimbulkan gangguan, seperti semut, kecoa, nyamuk dan hewan lain menimbulkan gangguan.
(Majmû’ Fatâwa wa Maqâlât Mutanawwi’ah 5/301-302)
sumber:  http://majalah-assunnah.com/index.php?option=com_content&view=article&id=47&Itemid=140

Hukum Membunuh Semut Rumah

ما حكم قتل النمل القارص ، حتى لو لم يقرص ، وكذا قتل باقي أنواع الحشرات ، التي في المنازل وغيرها ، حتى لو لم يكن منها الأذى ؟
Pertanyaan, “Apa hukum membunuh semut yang suka menggigit meski ketika itu sedang tidak menggigit? Demikian pula, apa hukum membunuh binatang-binatang kecil lain yang biasa ada di rumah atau pun tempat yang lain meski tidak mengganggu?”
الإجابة :
ينتبه أن لا يقتل إلا ما كان مؤذيا ، أما الذي لا يؤذي فلا يقتل ، والأذى أنواع ، ومن الأذى بأن يكون وجودها في البيت ، وفي أماكن الجلوس ، هذا يعتبر نوعا من الأذى ، لا أحد يقبل الحشرات في بيته ، فيجوز إبعادها أو قتلها ، لا حرج إن شاء الله تعالى . والله أعلم .
Jawaban Syaikh Abdul Muhsin bin Nashir al Ubaikan, “Perhatikan, tidak boleh membunuh hewan kecuali yang mengganggu. Sedangkan hewan yang tidak mengganggu itu tidak boleh dibunuh. Bentuk gangguan hewan kepada manusia itu beragam bentuknya. Diantara bentuk gangguan hewan adalah keberadaannya di dalam rumah, atau di tempat-tempat yang biasa diduduki oleh orang. Kondisi ini terhitung gangguan. Tidak ada seorang pun yang ingin rumahnya dipenuhi oleh berbagai macam hewan kecil-kecil. Sehingga hewan-hewan yang ada di rumah itu boleh diusir atau pun dibunuhi. Sekali lagi, hukumnya adalah tidak mengapa, insya Allah”.

Sumber : http://www.lautanilmu.com/2012/05/bagaimana-hukum-membunuh-semut-kecoak-lalat-dan-nyamuk/
Sumber: http://al-obeikan.com/show_fatwa/3234.html

3 komentar:

In the еvent the brains have taκеn οut the mаin pеrmanent mаgnet fіnish,
уour data went by it. These peоple guаranteе coгrect procedure оf locatіng datа from an
damagеd ԁrive, or еѵen it's going to lead to regrettable outcomes. Try it for yourself recovery through software support handles the particular reasonable section of data loss, wherever your current push appears to be it absolutely was along with the completely wrong happened for the untouchable element. Just one defect in the act or even scheduling may make this opportunity involving hard disk recovery in order to Simply no and this is some time if the hard drive recovery experts can present their work. data recovery virus removal While your head is wanting in order to patch together all the not avoidable items that had been on the, you happen to be questioning, can be hard drive recovery likely to be achievable? Screen pc registry troubles could also make trouble inside the method; the body would certainly shed each of the data and other details as soon as pc registry issues commence showing within the windowpane.
Also see my site > data recovery virus removal

selama bisa diusir ya ga usah dibunuh :)

mau tanya... kalo membunuh hewwn kecil seperti belatung untuk diolah dan untuk makan ternak bagaimana hukumnya....?? mohon jawaban diemailkan ke bljrbrg@gmail.com atau wa 081231151698 ... penting mohon jawabannya... trimakasih..

Posting Komentar

Silahkan komentar jika anda menyukai atau merasa ingin mengkritik blog ini atau ada beberapa postingan kami yang bermasalah...
(Ingat Pikirkan kembali kata kata komentar anda, jangan sampai menyinggung pihak lain, atau terdapat unsur negatif , terimakasih)

Berlangganan

ayo berlangganan FREE atikel dari islami qolbu ke web anda :
copy-paste code ini :

versi tampilan daftar isi

versi Tampilan Animasi/Dinamis

Tampilannya Seperti Ini :

ISLAMI QOLBU

↑ Grab this Headline Animator

Kunjungi juga

Jago Bangkok Juara.. Here


Google

Sweety Moment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More