This is default featured post 1 title

Assalamu'alaikum wr.wb,, pemilik blog berharap, blog ini dapat bermanfaat bagi ikhwan dan akhwat yang membaca artikel ISLAMI QOLBU

This is default featured post 2 title

Assalamu'alaikum wr.wb,, pemilik blog berharap, blog ini dapat bermanfaat bagi ikhwan dan akhwat yang membaca artikel ISLAMI QOLBU

This is default featured post 3 title

Assalamu'alaikum wr.wb,, pemilik blog berharap, blog ini dapat bermanfaat bagi ikhwan dan akhwat yang membaca artikel ISLAMI QOLBU

This is default featured post 4 title

Assalamu'alaikum wr.wb,, pemilik blog berharap, blog ini dapat bermanfaat bagi ikhwan dan akhwat yang membaca artikel ISLAMI QOLBU

This is default featured post 5 title

Assalamu'alaikum wr.wb,, pemilik blog berharap, blog ini dapat bermanfaat bagi ikhwan dan akhwat yang membaca artikel ISLAMI QOLBU

This is default featured post 5 title

Assalamu'alaikum wr.wb,, pemilik blog berharap, blog ini dapat bermanfaat bagi ikhwan dan akhwat yang membaca artikel ISLAMI QOLBU

This is default featured post 5 title

Assalamu'alaikum wr.wb,, pemilik blog berharap, blog ini dapat bermanfaat bagi ikhwan dan akhwat yang membaca artikel ISLAMI QOLBU

This is default featured post 5 title

Assalamu'alaikum wr.wb,, pemilik blog berharap, blog ini dapat bermanfaat bagi ikhwan dan akhwat yang membaca artikel ISLAMI QOLBU

This is default featured post 5 title

Assalamu'alaikum wr.wb,, pemilik blog berharap, blog ini dapat bermanfaat bagi ikhwan dan akhwat yang membaca artikel ISLAMI QOLBU

This is default featured post 5 title

Assalamu'alaikum wr.wb,, pemilik blog berharap, blog ini dapat bermanfaat bagi ikhwan dan akhwat yang membaca artikel ISLAMI QOLBU

Koleksi Ayam Bangkok

Cari artikel disini.

please wait for search box

Jumat, 21 September 2012

Hukum Membunuh Hewan Kecil yang Menggangu


Hukum Membunuh Binatang Yang Mengganggu

Tag : "Bagaimana Hukum Membunuh Semut, Kecoak, Lalat, dan Nyamuk?"
(Soal Jawab Majalah As-Sunnah Edisi 10/Thn. XIII)
Pertanyaan:
Bagaimana hukum membunuh binatang pengganggu seperti kecoak, semut, lalat, nyamuk & binatang-binatang serupa lainnya?.
Ummu Ifa 085255975xxx
Jawaban:
Syariat Islam dibangun di atas pondasi jalbul mashâlih (menciptakan/mendatangkan kemaslahatan) dan dar`ul mafâsid (menghapus semua bahaya dan kerusakan). Semua yang merusak dan mengganggu boleh dihilangkan sesuai dengan tingkatan kerusakan dan gangguan yang timbul. Hal ini dijelaskan dalam sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wassallam:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membayakan”
(HR Ibnu Majah dan dishohihkan al-Albani dalam Irwa’ al-ghalil no. 896).
Dari sini, para Ulama menetapkan kaedah yang berbunyi:
الضَرَرَ يُزَالُ
“Semua madharat (bahaya, gangguan) (harus) dihilangkan.”
Sehingga semua yang mengganggu dan merusak harus dihilangkan (dilenyapkan) sesuai dengan tingkat kerusakan yang ditimbulkannya.Tentang masalah membunuh serangga yang sering ada di dalam rumah seperti kecoa, semut dan sejenisnya pernah ditanyakan kepada Syaikh Bin Bâz rahimahullâh dan beliau menjawab:
Serangga-serangga tersebut apabila menimbulkan gangguan maka boleh dibunuh, namun tidak boleh dilakukan dengan menggunakan api (dibakar). Boleh dibunuh dengan berbagai alat pembasmi lainnya dengan dasar sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘Alaihi Wassallam:
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحِلِّ وَالْحَرَمِ الْحَيَّةُ وَالْغُرَابُ الأَبْقَعُ وَالْفَارَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْحُدَيَّا
“Lima (hewan) perusak yang boleh dibunuh di luar tanah suci dan di tanah suci yaitu: ular, gagak, tikus, serigala dan rajawali.”
(Muttafaqun ‘alaihi)
Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wassallam telah memberitahukan bahwa sifat pengganggu melekat pada hewan-hewan tersebut. Dalam bahasa Beliau Shallallahu ‘Alaihi Wassallam, binatang-binatang pengganggu itu disebut fawâsiq. Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wassallam pun mengizinkan untuk membunuhnya. Demikian juga serangga-serangga, diperbolehkan membunuhnya di tanah suci dan luar tanah suci apabila binatang-binatang tersebut menimbulkan gangguan, seperti semut, kecoa, nyamuk dan hewan lain menimbulkan gangguan.
(Majmû’ Fatâwa wa Maqâlât Mutanawwi’ah 5/301-302)
sumber:  http://majalah-assunnah.com/index.php?option=com_content&view=article&id=47&Itemid=140

Hukum Membunuh Semut Rumah

ما حكم قتل النمل القارص ، حتى لو لم يقرص ، وكذا قتل باقي أنواع الحشرات ، التي في المنازل وغيرها ، حتى لو لم يكن منها الأذى ؟
Pertanyaan, “Apa hukum membunuh semut yang suka menggigit meski ketika itu sedang tidak menggigit? Demikian pula, apa hukum membunuh binatang-binatang kecil lain yang biasa ada di rumah atau pun tempat yang lain meski tidak mengganggu?”
الإجابة :
ينتبه أن لا يقتل إلا ما كان مؤذيا ، أما الذي لا يؤذي فلا يقتل ، والأذى أنواع ، ومن الأذى بأن يكون وجودها في البيت ، وفي أماكن الجلوس ، هذا يعتبر نوعا من الأذى ، لا أحد يقبل الحشرات في بيته ، فيجوز إبعادها أو قتلها ، لا حرج إن شاء الله تعالى . والله أعلم .
Jawaban Syaikh Abdul Muhsin bin Nashir al Ubaikan, “Perhatikan, tidak boleh membunuh hewan kecuali yang mengganggu. Sedangkan hewan yang tidak mengganggu itu tidak boleh dibunuh. Bentuk gangguan hewan kepada manusia itu beragam bentuknya. Diantara bentuk gangguan hewan adalah keberadaannya di dalam rumah, atau di tempat-tempat yang biasa diduduki oleh orang. Kondisi ini terhitung gangguan. Tidak ada seorang pun yang ingin rumahnya dipenuhi oleh berbagai macam hewan kecil-kecil. Sehingga hewan-hewan yang ada di rumah itu boleh diusir atau pun dibunuhi. Sekali lagi, hukumnya adalah tidak mengapa, insya Allah”.

Sumber : http://www.lautanilmu.com/2012/05/bagaimana-hukum-membunuh-semut-kecoak-lalat-dan-nyamuk/
Sumber: http://al-obeikan.com/show_fatwa/3234.html

Selasa, 18 September 2012

Hukum Menjawab Salam Dari TV dan Radio

Hukum Menjawab Salam Presenter TV dan Radio
Dikutip dari : http://dir.groups.yahoo.com/group/assunnah/message/48668


Memberi salam hukumnya sunah, sedang menjawab salam hukumnya wajib. Jika berada dalam sebuah jamaah, hukum menjawab salam menjadi fardhu kifayah. Asalkan sudah ada yang menjawab maka sudah cukup. Kiranya, masalah ini telah kita pahami bersama. Kemudian, satu persoalan kontemporer yang muncul seputar kewajiban menjawab salam adalah, apa hukum menjawab salam yang berasal dari suara radio, presenter TV, kaset, bel rumah hingga surat atau artikel yang menulisakan salam pada permulaannya?

Masalah ini cukup penting kita kaji karena seringnya kita tidak mengindahkan ucapan-ucapan salam semacam itu. Kebanyakan kita menganggap bahwa kewajiban menjawab salam adalah jika diucapkan oleh seseorang secara langsung.
Jawaban persoalan ini bisa kita dapatkan pada salah satu fatwa dari Syaikh Shalih bin Fauzan, beliau menyatakan bahwa;
"Wajib hukumnya menjawab salam jika mendengarnya dari orang secara langsung atau melalui media tulisan atau media elektronik yang ditujukan untuk pembacanya atau pendengar. Hal ini berdasarkan pada keumuman dalil tentang wajibnya menjawab salam."
Fatwa tersebut dimuat dalam al Muntaqa min Fatawa al Fauzan fatwa untuk pertanyaan no 511.

Adapun dalil-dalil tentang wajibnya menjawab salam diantaranya;
"Apabila kamu dihormati dengan suatu tahiyah, maka balaslah tahiyah itu dengan lebih baik, atau balaslah (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungkan segala sesuatu. (QS. 4:86)
Rasulullah bersabda, "Kewajiban seorang muslim atas muslim yang lain ada lima; menjawab salam, menjenguk orang sakit, mengiringi jenazah, memenuhi undangan dan mendoakan orang yang bersin." (HR. Al-Bukhari & Muslim)

Panjang lebar Imam al Qurthubi menjelaskan maksud ayat diatas. Menurut beliau, maksud tahiyah dalam ayat diatas –sesuai pendapat yang shahih dari beberapa pakar tafsir- adalah salam. Ulama juga sepakat bahwa memberi salam hukumnya sunah dan menjawabnya wajib. Mereka hanya berselisih pendapat tentang apakah kewajiban menjawab gugur jika salah seorang sudah menjawabnya? Imam Malik dan asy Syafi'i menyatakan gugur kewajibannya sedang al Kufiyun (para ulama Kufah) menyatakan tetap menjadi fardhu kifayah. Bahkan Imam Qatadah dan al Hasan mengatakan bahwa seorang yang tengah shalat harus menjawab salam jika salam ditujukan padanya dan hal itu tidak membatalkan shalatnya.
Dengan demikian saat mendengar ceramah dari kaset ataupun radio dan diucapkan salam hendaknya kita menjawabnya. Demikian pula saat membaca surat yang ditujukan pada kita, bisa dengan ucapan atau tulisan. Perlu diingat bahwa sunah apalagi kewajiban, apapun, yang diperintahkan syariat tak sepatutnya diremehkan.

Salam adalah sapaan yang bisa menumbuhkan rasa kasih sayang dan mempererat persaudaraan. Sebuah do'a untuk kebaikan bagi kita hingga sudah selayaknya jika kita membalas dengan doa kebaikan pula. Namun, jika doa berupa salam tersebut tidak diucapkan dengan benar dan hanya asal-asalan, tak ada kewajiban bagi kita menjawabnya. Misalnya ucapan salam yang sering kita dengar seperti "lam lekom" atau "slamlekom" atau salam dengan tulisan yang hanya Ass, WR WB. Sebab, tak ada doa yang terkandung dalam ucapan tersebut.

Menjawab salam memang wajib dan memberi salam memang sunah. Namun demikian ada beberapa kondisi dimana seseorang sebaiknya tidak memberi salam. Diantaranya adalah; kepada orang yang tengah buang hajat, orang yang sedang adzan maupun shalat, sedang mengantuk, orang yang dimulutnya ada makanan dan sedang membaca al Qur'an dan talbiyah saat ihram.

Ibnu Umar RDL menyebutkan, "Bahwasanya ada seseorang yang lewat sedangkan Rasulullah sedang buang air kecil, dan orang itu memberi salam. Maka Nabi tidak menjawabnya". (HR. Muslim)

Sebagai tambahan, kami ketengahkan beberapa fatwa lain seputar salam:
Pertama tentang hukum memberi dan menjawab salam dengan isyarat. Syaikh Abdullah bin Bazz menjelaskan, tidak boleh salam dengan isyarat saja karena menyerupai orang kafir. Akan tetapi jika dalam kondisi berjauhan, diperbolehkan menggunakan isyarat dengan maksud agar dimengerti, tapi harus tetap mengucapkan kalimat salam. Yang diperbolehkan menjawab salam dengan isyarat adalah orang yang diberi salam dalam keadaan sedang shalat. (Fatwa-fatwa Terkini III, Darul Haq)

Adapun cara menjawabnya bisa dengan jari atau anggukan kepala, sebagaimana disebutkan dalam Nailul Authar, Imam asy Syaukani Juz 2/370 dan Zaadul Ma'ad dalam Bab as Salam 'alal Mushalli.

Kedua tentang kebolehan memberi dan menjawab salam dari ajnabiyah (bukan mahram). Syaikh Shalih bin Fauzan menjelaskan, diperbolehkan memberi atau menjawab salam dari selain mahram asalkan aman dari fitnah. Artinya tidak dikhawatirkan menimbulkan kecurigaan atau hal-hal yang menjurus pada yang haram. Sebagaimana diperbolehkan pula melakukan pembicaraan baik langsung –dengan tetap menggunakan hijab- maupun melalui telepon jika ada keperluan. Pembicaraan tersebut tentunya bukan obrolan sia-sia tapi benar-benar jelas keperluannya.
Ketiga tentang, apakah sunah mengucapkan salam saat masuk masjid ataupun rumah yang kosong.

Menurut Syaikh Shalih bin Fauzan, tidak disunahkan mengucapkan salam ketika masuk masjid jika tidak adas seorangpun di dalamnya. Yang disunahkan adalah shalat tahiyatul masjid sebelum duduk.

Adapun saat memasuki rumah yang kosong, disunahkan mengucapkan salam. Hal ini seperti terdapat dalam riwayat Ibnu Umar, beliau berkata, "Apabila seseorang akan masuk ke suatu rumah yang tidak berpenghuni, maka hendaklah ia mengucapkan :
"Semoga keselatan tercurah pada kita dan semua hamba Allah yang shalih." (HR. Bukhari di dalam Al-Adab Al-Mufrad, dan disahihkan oleh Al-Albani).

Wallahua'lam. (Taufik Anwar)

Referensi: al Muntaqa min Fatawa al Fauzan. Syiakh Shalih bin Fauzan bin Shalih al Fauzan. Fatwa-fatwa Terkini III, Darul Haq. Nailul Authar, Imam asy Syaukani. Zaadul Ma'ad, Ibnul Qayim al Jauziyah dan lainnya.

Rabu, 12 September 2012

Belajar Tinggalkan Perbuatan Maksiat

Assalamu a'laikum Wr Wb.
kali ini saya mau bagi postingan ni, yaitu cara-cara belajar meninggalkan maksiat, mungkin kita kerap kali berbuat kejahatan / maksiat yang sebenarnya hati kita tidak rela untuk melakukan perbuatan tersebut.
Tenang aja,, ada caranya kok, Kita bisa melatih hati kita secara perlahan.
langsung saja lihat ni postingannya :

Meninggalkan maksiat adalah pekerjaan yang tidak ringan. Ia lebih berat daripada mengerjakan taat (menjalankan yang diperintah oleh Allah dan Rasul-Nya), karena mengerjakan taat disukai oleh setiap orang, tetapi meninggalkan syahwat (maksiat) hanya dapat dilaksanakan oleh para siddiqin (orang-orang yang benar, orang-orang yang terbimbing hatinya). 

Terkait dengan hal tersebut Rasulullah Sallallahu aalaihi wa sallam. bersabda: "Orang yang berhijrah dengan sebenarnya ialah orang yang berhijrah dari kejahatan. Dan mujahid yang sebenarnya ialah orang yang memerangi hawa nafsunya."

Apabila seseorang menjalankan sesuatu tindak maksiat, maka sebenarnya ia melakukan maksiat itu dengan menggunakan anggota badannya. Orang yang seperti ini sejatinya telah menyalahgunakan nikmat anggota tubuh yang telah dianugerahkan Allah pada dirinya. Dalam bahasa lain dapat dikatakan, ia telah berkhianat atas amanah yang telah diberikan kepadanya.

Setiap kita berkuasa penuh atas anggota tubuh kita, pikiran dan jiwa kita. Akan tetapi, terkadang, kita begitu susah menggendalikan apa yang menjadi 'milik kita' itu. Tangan, mata, kaki dan anggota tubuh yang lain, kerap bergerak diluar kendali diri, yang tak jarang bertentangan dengan idealisme atau nilai-nilai keyakinan yang kita anut dan kita yakini. Padahal, rekuk relung kalbu kita bersaksi bahwa semua anggota tubuh itu, kelak akan menjadi saksi atas segala perbuatan kita di Padang Mahsyar.

Firman Allah SWT : "Pada hari ini (Kiamat) Kami tutup mulut-mulut mereka; dan berkatalah kepada Kami tangan mereka dan memberi kesaksian lah kaki mereka terhadap apa yang dahulu mereka lakukan (di dunia dahulu)." (Yassin: 65).

Bagaimana agar kita selamat dari maksiat?
Di bawah ini beberapa ikhtiar, yang bila dijalankan secara sungguh-sungguh, insya Allah membawa faedah.

1. Menjaga Mata

Peliharalah mata dari menyaksikan pemandangan yang diharamkan oleh Allah SWT seperti melihat perempuan yang bukan mahram. Hindari, atau minimal kurangi-- untuk pelan-pelan tinggalkan sejauh-jauhnya-- melihat gambar-gambar yang dapat membangkitkan hawa nafsu. Termasuk menjaga mata, janganlah memandang orang lain dengan pandangan yang rendah(sebelah mata/menghina) dan melihat keaiban orang lain.

2. Menjaga Telinga

Menjaga telinga dari mendengar perkataan yang tidak berguna seperti: ungkapan-ungkapan mesum/kotor/jahat. Poin kesatu dan kedua ini menjadi tidak mudah di saat di mana gosip telah menjadi komuditas ekonomi. Gosip telah menjadi kejahatan berjamaah yang dianggap hal yang lumrah dilakukan, dan wajib ditonton dan disimak. Kehadirannya disokong dana yang tidak sedikit, dimanajeri, ada penulis skenarionya, ada kepala produksinya, ada reporternya dan seterusnya.

Rasulullah S.A.W. bersabda: "Sesungguhnya orang yang mendengar (seseorang yang mengumpat orang lain) adalah bersekutu (di dalam dosa)dengan orang yang berkata itu. Dan dia juga dikira salah seorang daripada dua orang yang mengumpat."

Oleh karenanya, menjaga mata-telinga adalah pekerjaan yang memerlukan energi dan kesungguhan yang kuat dan gigih.

3.Menjaga Lidah

Lidah adalah anggota tubuh tanpa tulang yang kerap mengantarkan pada perkara-perkara besar. Kehancuran rumah tangga, pertengkaran sahabat karib, hingga peperangan antar negara, dapat dipicu dari sepotong daging kecil di celah mulut kita ini.

Rasulullah Saw. bersabda : "Kebanyakan dosa anak Adam karena lidahnya." (Riwayat Athabrani dan Al Baihaqi)

Jagalah lidah dari perkara-perkara seperti berbohong, ingkar janji, mengumpat, bertengkar / berdebat / membantah perkataan orang lain, memuji diri sendiri, melaknat(mncela) makhluk Allah, mendoakan celaka bagi orang lain dan bergurau( yang mengandung memperolok atau mengejek) orang lain.

4. Menjaga Perut

Yang hendaknya selalu di ingat: perut kita bukan tong sampah! Input yang masuk ke dalam perut akan berpengaruh langsung/tidak langsung terhadap tingkah laku/sikap/tindakan kita. Karenanya, peliharalah perut dari makanan yang haram atau yang syubahat. Sekalipun halal, hindari memakannya secara berlebihan. Sebab hal itu akan menumpulkan pikiran dan hati nurani. Obesitas (kelebihan berat badan) adalah penyakit modern sebagai akibat lain dari tidak terkontrolnya urusan perut.

5. Menjaga Kemaluan

Kendalikan sekuat daya dorongan melakukan apa-apa yang diharam kan oleh Allah SWT. Firman Allah-Nya:"Dan mereka yang selalu menjaga kemaluan mereka, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau apa-apa yang mereka miliki (daripada hamba jariah) maka mereka tidak tercela." (Al Mukminun: 5-6)

6.Menjaga Dua Tangan

Kendalikan kedua tangan dari melukai seseorang (kecuali dengan cara hak seperti berperang, atau melakukan balasan yang setimpal). Katakan "stop", pada tangan, ketika akan bertindak sesuatu yang diharamkan, atau menyakiti makhluk Allah, atau menulis sesuatu yang diharamkan atau menyakiti perasaan orang lain.

7.Menjaga Dua Kaki

Memelihara kedua kaki dari berjalan ke tempat yang diharamkan atau berjalan menuju kelompok orang atau penguasa yang zalim tanpa ada alasan darurat karena sikap dan tindakan itu dianggap menghormati kezaliman mereka, sedangkan Allah menyuruh kita berpaling dari orang yang zalim.

Firman Allah SWT: "Dan jangan kamu cenderung hati kepada orang yang zalim, nanti kamu akan disentuh oleh api neraka." (Hud: 113)

Pintu-pintu bagi masuknya maksiat terbuka lebar pada ketujuh anggota tubuh di atas. Pun kunci-kuncinya ada dalam genggaman tangan kita untuk membendungnya. Jadi, semua kembali kepada manusianya. Tentu hamba Allah yang cerdik, adalah mereka yang mempergunakan amanah tubuh untuk senantiasa berjalan di atas rel keridhaan-Nya.

Akhirul kalam, ada sebuah hadits Nabi mengatakan, "Barangsiapa meninggalkan maksiat terhadap Allah karena takut kepada Allah, maka ia akan mendapatkan keridhaan-Nya." (Riwayat Abu Ya'li)

sumber : http://news.gudangmateri.com/2010/10/7-cara-meninggalkan-maksiat.html

Kamis, 06 September 2012

Software Belajar Tajwid


  • Free Download Software Belajar Tajwid 
Assalamu a'laikum Wr Wb.
Berbagi lagi, sekarang ada software belajar tajwid lebih lengkap, untuk memudahkan kita membaca al-quran.
Untuk software yang satu ini, dapat memudahkan anda untuk belajar tajwid, dengan konten yang interaktif dan memudahkan anda untuk menghafalnya.
semoga software software islami ini dapat bermanfaat:


download di link ini :
atau di link ini :

Terima Kasih,

Download Al-Qur`an Digital

Al-Quran digital dan Terjemahannya
Semoga software Al-Quran Digital dan terjemahannya ini bermanfaat . 
  • versi tebaru 2012
Dengan munculnya berbagai software software yang memudahkan kita untuk mempermudah aktivitas dan kegiatan hanya dengan membuka PC / laptop. maka kini kita dipermudah lagi untuk beribadah mebaca al-quran.

 Banyak orang yang salah mempersepsikan sebuah kemajuan teknologi untuk hal-hal maksiat, namun sebenarnya justru kiita seharusnya bisa lebih muda untuk berbuatt kebaikan dan menjauhi dari perbuatan maksiat .


tak perlu panjang lebar silahkan download software nya : Download AL-Quran DIGITAL

Berlangganan

ayo berlangganan FREE atikel dari islami qolbu ke web anda :
copy-paste code ini :

versi tampilan daftar isi

versi Tampilan Animasi/Dinamis

Tampilannya Seperti Ini :

ISLAMI QOLBU

↑ Grab this Headline Animator

Kunjungi juga

Jago Bangkok Juara.. Here


Google

Sweety Moment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More