kewajiban mencari nafkah bagi pemimpin keluarga
  A.PENDAHULUAN  Semua keadaan manusia berjalan menurut ketentuan yang telah Allah swt  tetapkan kepada hamba-hamba-Nya dalam usaha menacari harta dan cara  memperkembangkanya, yang sangat erat hubungannya dengan alat dan  pengetahuan tentang pengolahan harta itu. Dan yang demikian itu adalah  kententuan Allah yang bersifat umum dan berlaku bagi seluruh hamba-Nya  .Namun demikian, Allah jualah yang menentukan menurut kehendak-Nya.  Islam menganjurkan umat-umatnya untuk mencari rezeki sesuai dengan  ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk memperolehnya, karena meskipun  Allah swt.telah menjamin rezeki kepada semua manusia, tetapi manuasia  tetap dituntut untuk memperolehnya dengan usahanya sendiri-sendiri dan  bertanggung jawab untuk memberi nafkah kepada anggota keluarganya. B.PEMBAHASAN  Dalam sebuah hadist dijelaskan : وعن ا بي مسعود  البدري رضي الله عنه عن النبى ص م قا ل اذ اا نفق الرجل  على اهله يحتسبها فهو له صد قة  (متفق عليه ) “Dari Abu Mas’ud Al-Badriy ra.dari nabi saw. .beliau bersabda : Apabila seseorang menafkahkan harta untuk keperluan keluarga dan hanya  berharap dapat memperoleh pahala, maka hal itu akan dicacat sedekah  baginya “ (HR.Bukhari dan Muslim)  Dalam hadist lain dijelaskan : وعن عبد الله بن عمر وبن العاص رضى الله عنهما قا ل قا ل رسول الله  ص م كف  با لمرء اثما ان يضيع من يقوت ( حديث صحيح رواه ابوداودوغيره )  “DariAbdullah bin Amr bin Ash ra., ia berkata ”Seseorang cukup dianggap  berdosa apabila ia menyia-nyiakan orang yang harus diberi  belanja.”(HR.Bukhari dan Muslim) C.PENJELASAN   Ajaran islam sangat menjunjung tinggi tanggung jawab seseorang.Tanggung  jawab dan hubungannya dengan hak dan kewajiban, dan seorang pemimpin  bertanggung jawab atas harta yang dimilikinya, dan berkewajiban untuk  menafkahkan hartanya tersebut.  Sesungguhnya pertolongan Allah swt.itu datang dari Allah swt .Menurut  kadar biaya (nafkah) yang dibutuhkan.Dan sesuatu yang pertama kali  diletakkan diatas timbangan hamba Allah pada hari kiamat adalah nafkah  seseorang kepada keluarganya.  Dari hadist diatas menjelaskan bahwa harta yang dinafkahkan oleh  seseorang untuk dirinya sendiri, ahlinya, anak-anaknya, famili dan  kerabat-kerabatnya, maka nafkah itu menjadi sedekah baginya, dan biaya    yang dikeluarkan oleh seseorang untuk mempertahankan harga dirinya,  maka akan ditulis baginya sebagai sedekah.Begitu pula nafkah yang  diberikan oleh seseorang mukmin, maka Allah akan menggantinya.Dan Allah  swt yang menanggung semua bentuk nafkah, kecuali barang-barang yang  digunakan untuk kemaksiatan.  Dan dilanjutkan dengan hadist yang kedua memberikan penjelasan kepada  seseorang yang apabila ia menyia-nyiakan keluarganya dan tidak  menafkahinya maka ia dianggap berdosa dan perbuatannya itu akan  dipertanggung jawabkan di akherat nanti. D.KESIMPULAN 1. Setiap manusia mempunyai tanggung jawab terhadap tugas yang  diembannya. 2. Tugas yang dipikulkan kepada seseorang yaitu untuk menafkahi  keluarganya harus dilaksanakan dengan baik. 3. Dan tugas itu akan diminta pertanggung jawabannya dihadapan Allah  kelak di hari pembalasan.  Referensi    Achmad Sunarto, Terjemah Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Jakarta :  Pustaka Amani;  A. Ma’ruf Asrori, Syarah Nazham Ibnu Yaman Karya Muhammad at-Tihami,  Jakarta : Bintang Terang.







    
2 komentar:
Terima kasih atas artikelnya,semoga pahala kebaikan sll mengalir pd anda
Terima kasih atas artikelnya,semoga pahala kebaikan sll mengalir pd anda
Posting Komentar
Silahkan komentar jika anda menyukai atau merasa ingin mengkritik blog ini atau ada beberapa postingan kami yang bermasalah...
(Ingat Pikirkan kembali kata kata komentar anda, jangan sampai menyinggung pihak lain, atau terdapat unsur negatif , terimakasih)